Pengusaha Minta Pemerintah Revisi UU Ketenagakerjaan

UU dinilai perlu direvisi guna mendorong peningkatan lapangan kerja di Tanah Air.

oleh Septian Deny diperbarui 29 Apr 2019, 08:41 WIB
Diterbitkan 29 Apr 2019, 08:41 WIB
Pekerja di pabrik
Ilustrasi: Pekerja pabrik (Sumber: Getty Images)

Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha minta pemerintahan selanjutnya untuk merevisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. UU dinilai perlu direvisi guna mendorong peningkatan lapangan kerja di Tanah Air.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, meski data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan tingkat pengangguran telah menurun, namun jumlah lapangan kerja di dalam negeri masih belum cukup.

"Masalah penciptaan lapangan kerja, ini meski data BPS menunjukkan angka pengangguran sudah bisa ditekan tetapi tetap kurang," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Minggu (28/4/2019).

Dia mengungkapkan, setiap tahunnya, Indonesia mencetak 3 juta angkatan kerja baru. Namun selama ini yang terserap hanya sekitar 1,5 juta pekerja per tahun.

"Dalam arti jumlah angkatan kerja kita tiap tahun sekitar 3 juta, ini angka yang besar, yang bisa terserap paling hanya separuhnya. Lapangan kerja itu harus diperluas, ini yang harus dilakukan salah satunya soal regulasi," kata dia.

Oleh sebab itu, lanjut Hariyadi, perlu adanya aturan terkait ketenagakerjaan yang baru untuk bisa meningkatkan penciptaan lapangan kerja. Selain itu, pemerintahan selanjutnya juga perlu memberikan insentif kepada sektor industri padat karya agar bisa terus bersaing di tengah kemajuan teknologi.

"UU Ketenagakerjaan harus diamandemen, karena itu sudah tidak ideal lagi. Sudah 15 kali diajukan judisial review, jadi sudah bolong-bolong. Dan juga memberikan insentif kepada industri padat karya," tandas dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya