Liputan6.com, Jakarta - Layanan bus Damri di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, lumpuh. Pasalnya, para sopir bus tengah mogok kerja menuntut agar helper atau kenek lama direkrut oleh Damri dan diposisikan di dalam bus kembali.
Untuk diketahui, Perum Damri memang tengah mengembangkan dan melakukan uji coba penggunaan electronic ticketing system atau e-tiket. Dengan system e-tiket ini, layanan helper di dalam bus (on board) sudah tidak diperlukan.
Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Ahmad Yani pun ikut angkat bicara mengenai mogok kerja awak bus Damri ini.
Advertisement
Baca Juga
Menurutnya, layanan helper sebenarnya masih diperlukan meskipun manajemen Damri tengah menjalankan sistem e-ticket.
“Saya kira helper masih dibutuhkan untuk angkat barang bagasi dan lain-lain. Kalau cuma sedan atau taksi ya memang helper tidak terlalu dibutuhkan. Tapi kalau ini bus menurut saya sih masih perlu,” ujar Ahmad Yani di Yogyakarta, Sabtu (6/6/2019).
Ia pun menginginkan agar Perum Damri bisa segera menyelesaikan masalah mogok kerja ini karena sangat mengganggu pelayanan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Sopir Bus Bandara Soetta Mogok Kerja, Dirut Damri Minta Maaf
Untuk diketahui, Direktur Utama Perum Damri Milatia Moemin menyampaikan permohonan maaf bahwa hari ini layanan Damri untuk trayek Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengalami gangguan sebagai imbas dari pengemudi yang mogok kerja.
Ia menjelaskan, demo pengemudi Damri di Bandara Soetta sebenarnya berlangsung sejak kemarin, Jumat 6 Juli 2019. tuntutannya adalah agar helper lama direkrut oleh Damri dan diposisikan di dalam bus kembali.
"Demo pengemudi yang diduga didalangi oleh segelintir provokator tersebut sudah mengarah pada tindakan anarkis dengan menyerang pejabat Damri yang langsung menemui mereka dengan maksud menjelaskan kebijakan perusahaan dan untuk mendapatkan titik temu," jelas dia dalam keterangan tertulis Sabtu (6/7/2019).
BACA JUGA
Milatia menjelaskan saat ini manajemen stengah mengembangkan dan melaksanakan penggunaan electronic ticketing system. E-tiket, bukan hanya merupakan pilihan tetapi suatu keharusan. Teristimewa di lokasi Bandara Soekarno Hatta.
PT Angkasa Pura II sudah sedemikian gencar dengan digitalisasi, kebijakan Damri tentunya selaras dengan kebijakan Angkasa Pura II dan tuntutan jaman.
Dengan system e-tiket, layanan helper di dalam bus (on board) sudah tidak diperlukan. Namun perlu digarisbawahi bahwa layanan helper tidak pernah dihilangkan. Layanan helper dipindahkan dari dalam bus (on board) ke luar bus (off board).
"Sesuai dengan fungsinya, helper Damri disiagakan untuk membantu pelanggan Damri di titik-titik pemberangkatan dan titik-titik kedatangan," tutur dia.
Dengan demikian tidak ada pengurangan layanan Damri dengan adanya perpindahan posisi helper.
Advertisement
Pembenahan Status
Di lain pihak, Damri melakukan pembenahan status helper dari kondisi tanpa ikatan kerja menjadi pegawai dengan status sesuai aturan pemerintah, karena selama ini mereka direkrut oleh pengemudi.
Setelah dilakukan tes terhadap sekitar 300 orang helper, hanya 90 orang yang lulus. Yang lulus tes seharusnya bisa langsung bekerja, namun mereka mengundurkan diri, terprovokasi oleh rekan-rekannya yang tidak lulus dan melakukan protes.
Agar layanan helper off board segera tersedia, Damri kemudian bekerjasama dengan perusahaan outsourcing untuk segera menyediakan helper sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Dengan demikian helper lama dapat bekerja kembali melalui perusahaan outsourcing apabila lolos persyaratan.
Menurut Milatia, sistem Etiket Damri merupakan kebijakan penting Damri untuk mengendalikan pendapatan. Dan ternyata tanpa helper on board, pendapatan Damri rute Bandara Soetta meningkat per-hari nya bahkan hingga mencapai 40 persen.
Titik temu antara manajemen Damri dengan pengemudi yang demo kemarin sebenarnya sudah dicapai, yaitu jumlah helper off board akan ditambah, dan untuk rute-rute sibuk akan diberikan helper on board. Namun pengemudi yang sudah bersikap anarkis, berbalik meminta Damri mengeluarkan surat kesepakatan damai dan menjamin bahwa para pengemudi yang anarkis tersebut tidak dirotasi atau tidak dipecat.
Hal ini tentu saja tidak dapat diterima oleh manajemen Damri. Perbuatan anarkis merupakan perbuatan yang harus diproses sesuai dengan aturan hukum. Manajemen Damri berjanji untuk segera mengatasi permasalahan ini, dan kembali melayani pelanggan.