Liputan6.com, Jakarta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat sulitnya klaim asuransi sebagai salah satu aduan terbanyak dari masyarakat. Namun hal tersebut dibantah oleh Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) .
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Togar Pasaribu menyebutkan 96 persen dari total klaim asuransi telah dibayarkan oleh perusahaan. Sisanya, merupakan klaim yang bermasalah.
"Kalau lihat data di kita, klaim itu kita bayar secara industri itu udah Rp 50 triliiun. Jadi ini yang ribut ini yang case - casenya yang klaim - klaimnya gak dibayar, tapi klaim gak dibayar itu ada penyebabnya," kata dia saat ditemui di Rumah AAJI, Jakarta, Selasa (23/7/2019).
Advertisement
Baca Juga
Dia mencontohkan. salah satu penyebab tidak dibayarkannya klaim asuransi adalah karena nasabah nakal yang terbukti melakukan manipulasi data. Misalnya data diri bahkan hingga riwayat kesehatan.
"Ada loh case dimana umur aja dipalsuin. Kenapa dipalsukan? supaya preminya murah. Jadi mestinya di umur 50 tahun dia tulis umurnya 45 tahun, preminya lebih murah yang 45 tahun daripada 50 tahun. jadi ini terjadi hal - hal seperti ini," ujarnya.
"Terus yang kedua dia bilang gak punya penyakit, baru tiga bulan dapat polis, dia main golf jatuh, begitu dibawa ke rumah sakit gak taunya sakit ginjal stadium empat. Jadi hal-hal seperti ini yang klaimnya tidak dibayar," dia menambahkan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pembayaran Klaim Sesuai Prosedur
Dia menegaskan, asosiasi mengutuk keras jika ada perusahaan anggota yang terbukti tidak melakukan pembayaran klaim. Namun proses pembayaran itu sendiri harus sesuai dengan prosedur.
"Kita tidak setuju klaim tidak dibayar karena asuransi jiwa itu bisnis klaim, dia harus bayar. Namun pembayarannya harus sesuai dengan ketentuan dong, mesti fair. Jadi dari 100 persen klaim yang terjadi, hampir 96 persen itu dibayar. 2 3 persen tidak dibayar kenapa? karena masih ada masalah," tegasnya.
Dia mengakui, tidak menutup kemungkinan ada juga perusahaan yang bermasalah sehingga tidak membayar klaim. Oleh karena itu, dia meminta persoalan pembayaran klaim harus dilihat dari semua segi.
"Jadi kalau melihat sesuatu tuh dilihat semuanya, jadi perusahaan ada yang nakal? ada. agen ada yang nakal? ada. Nasabah nakal? ada, jadi semuanya ada. Oleh karena itu, yang disebut perlindungan konsumen, pemikirannya adalah semua ini harus dilindungi," ujarnya.
Dia menjelaskan jika proses administrasinya lancar dan terbukti benar, kemungkinan klaim tidak dibayar oleh perusahaan sangat kecil.
"Jadi praktiknya yang dilindungi, praktik yang benar kalau dia memang layak klaim lu harus bayar, gak ada cerita. Tapi kalau lu nakal, jangan berharap dong, apalagi penipu. Penipu ini kebanyakan dilakukan oleh nasabah," tutupnya.
Advertisement