Per 30 Juni, Jumlah PNS Capai 4,2 Juta Orang

Dari jumlah tersebut, 51 persen PNS diisi oleh perempuan.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 24 Jul 2019, 14:45 WIB
Diterbitkan 24 Jul 2019, 14:45 WIB
Larangan - Larangan Peserta Kampanye yang Penting Diketahui, Laporkan Bila Terjadi!
Jika terlibat dalam tim dan kegiatan kampanye, PNS hingga Pejabat Publik terancam kurungan pidana dan denda jutaan rupiah.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melaporkan, berdasarkan hasil perhitungan per 30 Juni 2019, total jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di seluruh Indonesia saat ini adalah sebanyak 4.287.526 orang.

Secara populasi, jumlah PNS berjenis kelamin perempuan masih sedikit lebih banyak dibanding PNS laki-laki, yakni sekitar 51 persen.

"Dari jumlah tersebut (4.287.526 PNS), 49 persen adalah laki-laki, dan perempuan sedikit lebih banyak ada 51 persen," ujar Menteri PANRB Syafruddin di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (24/7/2019).

Sementara berdasarkan posisi, Syafruddin mengatakan, jabatan tenaga administratif jadi yang paling dominan yakni sebesar 39 persen.

"Jabatan lain yang juga porsinya besar adalah guru, 35 persen. Sedangkan untuk jabatan teknis termasuk tenaga kesehatan itu 15 persen, dan struktural 11 persen," sambung dia.

Lebih lanjut, ia juga turut menyoroti banyaknya formasi kosong pada sistem seleksi CPNS tahun lalu. Dia memaparkan, dari sebanyak 238.015 formasi pada 76 Kementerian/Lembaga dan 525 Pemerintah Daerah (Pemda), hanya terisi 180.624 formasi saja.

"180.624 orang yang lulus seleksi CPNS 2018 berasal dari formasi umum dan formasi khusus. Formasi khusus itu seperti pelamar yang secara nilai cumlaude, penyandang disabilitas, putra-putri Papua, diaspora, atlet berprestasi internasional, dan tenaga honorer golongan K-III," tuturnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

BKN Minta PNS yang Kena Operasi Tangkap Tangan Diberhentikan Sementara

Ilustrasi PNS. www.pdk.or.id
Ilustrasi PNS. www.pdk.or.id

Menindaklanjuti temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Gubernur Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) serta Bendahara Pengeluaran BPKD Pemerintah Kota Pematang Siantar beberapa waktu lalu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) merekomendasikan pemberhentian sementara bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditahan menjadi tersangka tindak pidana kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kedua instansi tersebut.

Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan menjelaskan, KPK menyampaikan selain penetapan tersangka kepada Gubernur Kepulauan Riau, dua pejabat yang juga ditetapkan sebagai tersangka yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, serta Kepala Bidang Perikanan Tangkap Pemprov Kepri.

Sementara untuk OTT Kepala BKD dan Bendahara Pengeluaran BPKD Pemkot Pematang Siantar juga sudah dilakukan penetapan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Sumut atas kasus pemotongan insentif pekerja pemungut pajak.

Permintaan pemberhentian sementara PNS tersangka tindak pidana tersebut diajukan melalui surat Kepala BKN bernomor F 26-30/V 93-2/40 dan F.26-30/V 93-1/42 kepada Walikota Pematangsiantar dan Plt. Gubernur Provinsi Kepulauan Riau selaku PPK bahwa PNS yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kedua OTT itu harus diberhentikan sementara, berlaku akhir bulan sejak PNS tersebut ditahan.   

Ketentuan pemberhentian tersebut harus dijalankan sesuai Pasal 88 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 serta Pasal 276 huruf c dan Pasal 280 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS bahwa ASN diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.

"Pemberhentian sementara tersebut dilaksanakan hingga tersangka dibebaskan dengan surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan oleh pejabat yang berwenang, atau telah ditetapkannya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," jelas dia dalam keterangan tertulis, Rabu (17/7/2019).

Sementara untuk Gubernur Kepulauan Riau, BKN mengingatkan larangan melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 65 ayat (3) dan ayat (4) bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangan sebagai PPK.

Pemberhentian sementara bagi ASN tersangka terpidana ini menjadi rangkaian penegakan reformasi birokrasi yang telah bergulir selama ini.

Selain itu, kepada Walikota Pematang Siantar dan Plt. Gubernur Provinsi Kepulauan Riau selaku PPK juga diminta memperhatikan hak PNS yang diberhentikan sementara, dengan memberikan uang pemberhentian sementara sesuai ketentuan perundang-undangan.  

Kementerian PUPR Bangun Rusunawa PNS di Papua Barat

Rusunawa bagi PNS di Papua Barat
Rusunawa bagi PNS di Papua Barat (dok: PUPR)

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus mendorong pemerataan pembangunan, termasuk ketersediaan rumah laik huni di seluruh penjuru Indonesia.

Salah satunya yakni pembangunan rumah susun sewa (Rusunawa) untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS di wilayah Papua Barat.

"Kami telah menyelesaikan beberapa pembangunan rumah susun sewa dan rumah khusus untuk masyarakat di Papua Barat. Salah satu daerah yang mendapat bantuan Rusunawa adalah Kabupaten Tambrauw," ujar Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan Provinsi Papua Barat, PM Dessyarmeda Killian melalui sebuah pernyataan tertulis, Kamis (18/7/2019).

Dia menjelaskan, pembangunan Rusunawa dilakukan berdasarkan usulan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tambrauw. Pembangunan Rusunawa ASN tersebut dilaksanakan pada 2018 lalu dan saat ini telah memasuki tahap penghunian.

"Kami berharap pihak Pemkab Tambrauw bisa segera meminta para ASN untuk segera menghuni bangunan Rusunawa ini," ungkap dia.

Anggaran Rp 9,8 Miliar

Menengok Rusunawa Pasar Rumput yang Memilik 1314 Kios
Petugas memeriksa kamar di Rusunawa Pasar Rumput, Jakarta, Kamis (18/7/2019). Rusunawa Pasar Rumput memiliki 1.314 kios dan 1.984 unit hunian. (Herman Zakharia)

Lokasi pembangunan Rusunawa ini berada di Kompleks Perkantoran Pemkab Tambrauw di Distrik Fef, Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat.

Berdasarkan data yang dimiliki SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Papua Barat, total anggaran pembangunannya senilai Rp 9,829 miliar.

Hunian susun yang diperuntukkan bagi PNS di Kabupaten Tambrauw ini dibangun sebanyak satu tower dengan ketinggian dua lantai. Total unit Rusunawa yang dibangun sebanyak 32 unit dengan tipe hunian 36 meter persegi.

"Setiap unit Rusunawa ini terdiri dari ruang tamu, dua kamar tidur, kamar mandi dan dapur. Kami juga telah melengkapi Rusunawa ini dengan meubelair dan saluran air bersih sehingga para ASN bisa tinggal dengan nyaman," terang PM Dessyarmeda Killian.

Sementara itu, Bupati Tambrauw George Asem mengungkapkan, pihaknya sangat berterimakasih kepada Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Kementerian PUPR yang telah membangun Rusunawa ini.

Menurutnya, bangunan vertikal ini sangat laik untuk di huni para pegawai yang bertugas di Pemkab Tambrauw.

"Terimakasih banyak kepada Kementerian PUPR yang telah membangun Rusunawa bagi ASN di sini. Kami harap ke depan bisa mendapatkan tambahan Rusunawa, karena masih banyak ASN di Kabupaten Tambrauw yang belum memiliki rumah sendiri," tukas dia.  

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya