Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Asuransi Jasindo sebagai Leader Konsorsium APPIK dan AUBU bersama para member konsorsium meluncurkan produk Asuransi Usaha Budidaya Udang Komersial dan Asuransi Perikanan Bagi Pembudidaya Ikan Kecil (APPIK) komoditas ikan lele. Hal ini untuk mendorong kemajuan sektor kelautan dan perikanan di dalam negeri.
Direktur Pengembangan Bisnis PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Sahata L Tobing mengatakan, sinergi ini juga mendapatkan dukungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI).
Advertisement
Baca Juga
“Premi untuk peternak lele Rp 135.000 per 200 m2 per tahun. sedangkan nilai perlindungannya Rp 4,5 juta jika terdapat gagal panen persiklus budidaya. Biasanya para peternak lele atau udang jika mengalami gagal panen akan mengalami kesulitan mencari modal untuk membeli bibit di siklus budidaya berikutnya. Di sini peran kami, untuk memastikan peternak dapat terus bekerja dan membudidayakan ternak mereka,” ungkap dia di Jakarta, Senin (12/8/2019).
Diharapkan pada 2020, Skema kerjasama ekosistem ini juga mulai membesarkan dan memperluas jangkauan pemasaran produk asuransi tidak hanya yang disubsidi oleh APBN tetapi memberikan literasi dan meningkatkan inklusi masyarakat pembudidaya dengan meluncurkan produk asuransi perikanan tanpa subsidi APBN atau secara mandiri.
"Semoga dengan diluncurkannya produk-produk baru ini akan dapat memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan negeri tercinta kita ini,” katanya.
Sebelumnya, Asuransi Jasindo juga sudah meluncurkan produk Asuransi Tani Padi dan Asuransi Ternak Sapi, kedua asuransi ini melindungi para petani dari masalah gagal panen yang disebabkan hama atau perubahan musim.
Sedangkan untuk peternak sapi perlindungan dari kematian ternak sapi akibat melahirkan, kecelakaan, keracunan serta risiko pencurian.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
KKP Gandeng JICA Wujudkan Koperasi Perikanan Mandiri
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerja sama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) dalam kerangka kerja sama teknis untuk sektor kelautan dan perikanan. Kerja sama ini akan meramu proyek Sustainable Fishery Resource Management and Utilization yang pada tahun ini mengangkat tema tentang koperasi perikanan.
Sekretaris Jenderal yang juga merangkap Plt. Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP, Nilanto Perbowo mengatakan, program teknis ini meliputi workshop, predeparture meeting, training di Jepang selama 2 minggu dan posttraining workshop.
“Program kerja sama ini merupakan pelatihan untuk sumber daya manusia yang menangani koperasi sektor kelautan dan perikanan nasional agar bisa belajar dari Jepang untuk mewujudkan koperasi nasional yang lebih mandiri,” ujar dia di Jakarta, Jumat (26/7/2019).
Data dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) pada 2018 menyebutkan ada sekitar 2.884 koperasi perikanan di Indonesia yang meliputi 2.802 unit Skala Usaha Mikro, 69 unit Skala Usaha Kecil 69, dan 13 unit Skala Usaha Menengah. Jumlah koperasi perikanan ini mengisi 2,09 persen dari sekitar 138.140 unit jumlah seluruh koperasi yang ada di Indonesia. Dari 2.802 koperasi perikanan, hanya sekitar 58 persen atau 1.687 yang aktif, dan yang mempunyai Nomor Induk Koperasi (NIK) hanya sekitar 271 unit.
Menurut Nilanto, jika koperasi perikanan yang ada dikelola dengan baik akan memberikan kontribusi besar terhadap iklim usaha industri sektor kelautan dan perikanan nasional.
“Kami menginginkan koperasi perikanan kita bisa lebih mapan dengan manajemen yang profesional guna mendukung usaha-usaha di sektor kelautan dan perikanan nasional. Oleh karenanya, kami mengarah pada koperasi Jepang, dalam hal ini Fisheries Cooperative Association (FCA) yang memang sudah berhasil mengembangkan koperasi perikanan di sana,” kata dia.
Untuk itu, Nilanto menyatakan bahwa pelatihan ini bertujuan untuk memfasilitasi pengembangan sumber daya manusia (SDM) kelautan dan perikanan (KP), utamanya bagi para personil yang memiliki potensi untuk memberikan sumbangsih dalam pembangunan koperasi sektor KP di Indonesia. Secara khusus, untuk mengembangkan kelembagaan dan memperbaiki berbagai sistem pada lembaga koperasi perikanan.
“Program ini merupakan kesempatan baik bagi para stakeholders koperasi sektor KP untuk membahas bagaimana mengupayakan usaha bersama antara pemerintah dan stakeholders dalam mengembangkan koperasi sektor KP yang dapat menjadi salah satu pilar kesejahteraan ekonomi pembangunan KP,” tegasnya.
Advertisement
Koperasi Perikanan di Jepang
JICA Fisheries Policy Adviser, Nomura Ichiro, pada kesempatan yang sama menjelaskan bahwa koperasi perikanan di Jepang atau yang disebut sebagai Fisheries Cooperative Association (FCA) sudah tercantum dalam Undang-Undang (UU) tentang FCA tahun 1948.
Adapun tujuan UU ini adalah untuk mempromosikan pengembangan sistem koperasi nelayan atau pembudidaya dan pengolah hasil perikanan, meningkatkan produktivitas dan status sosial ekonominya, serta berkontribusi pada perekonomian nasional negara Jepang.
Selanjutnya, Nomura Ichiro juga menjelaskan fungsi utama dari FCA untuk aktivitas ekonomi yang meliputi bisnis pemasaran ikan, mulai dari transportasi, pengolahan, serta penyimpanan dan penjualan hasil tangkapan ikan dan produk lainnya. Terdapat juga bisnis simpan pinjam yang menyediakan pinjaman untuk biaya usaha dan hidup para anggotanya.
Selain itu, FCA juga melakukan bisnis pengadaan dengan menyediakan pasokan yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha (alat tangkap/peralatan lainnya, suku cadang, es dan bahan bakar) atau biaya hidup para anggotanya.
“Operasional fasilitas umum di pelabuhan perikanan juga dikelola oleh FCA. Beberapa di antaranya fasilitas penambatan, kegiatan penyelamatan untuk kecelakaan di laut dan perbaikan alat tangkap ikan, usaha restoran, serta toko seafood. Terakhir, FCA memberikan bantuan kerja sama dan kesejahteraan dengan memberikan asuransi dan menyediakan dana,” terang Nomura Ichiro.
Selain aktivitas ekonomi, FCA juga menjalankan fungsi aktivitas nonekonomi meliputi pemformulasian rencana pengelolaan perikanan, pemantauan dan pengawasan, serta pemulihan sumber daya perikanan.