Liputan6.com, Jakarta - Baru-baru ini, sebanyak 261 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mengajukan somasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB). Mereka mempertanyakan mengapa belum kunjung diangkat jadi PNS padahal sudah lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Mereka kemudian menggugat Menteri PANRB, Syafruddin, lantaran hak mereka untuk jadi PNS terhalang oleh Permenpan No. 16 tahun 2018 tentang optimalisasi kebutuhan PNS.
Menanggapi hal tersebut, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Setiawan Wangsaatmaja menyatakan penentuan lolos tidaknya seorang CPNS dipengaruhi oleh Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Advertisement
Baca Juga
"Penerimaan CPNS itu terdiri dari dua tahap yaitu SKD dan Seleksi Kompetensi Bidang. Jadi CPNS harus lolos dua tahapan tersebut agar dapat diangkat menjadi PNS, bukan hanya lolos SKD saja," tegasnya sebagaimana dikutip dari keterangan resmi, Rabu (14/08/2019).
Setiawan melanjutkan, ratusan CPNS ini baru dikatakan lulus sebagian karena harus ada integrasi antara nilai SKD dengan SKB.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
CPNS 2018 Bisa Langsung SKB Tanpa SKD
Dirinya kemudian menyarankan agar CPNS yang sudah lolos SKD di seleksi tahun 2018 untuk mengikuti seleksi CPNS tahun 2019 namun tidak perlu mengikuti SKD secara gamblang. Cukup dengan menyertakan nilai SKD yang diperoleh, mereka bisa langsung masuk ke tahap SKB.
Namun, jika ingin memperbaiki nilai SKD yang sudah didapat, para CPNS bisa mengulang lagi SKD 2019.
Rencananya, pemerintah akan kembali mengadakan seleksi CPNS tahun ini. Total kebutuhan ASN nasional 2019 sejumlah 254.173 orang, yang mencakup 100.000 ribu formasi CPNS 2019 dan 100.000 formasi P3K 2019 Tahap Kedua, dan sisanya sudah dilaksanakan pada seleksi P3K Tahap Pertama.
Advertisement