Pasangan Ini Jadi Miliarder Usai Temukan Harta Karun di Sawah

Beberapa ada yang percaya kalau harta karun itu ada. Hal ini dibuktikan oleh pasangan asal Derby bernama Adam Staples dan Lisa Grace.

oleh Athika Rahma diperbarui 29 Agu 2019, 21:04 WIB
Diterbitkan 29 Agu 2019, 21:04 WIB
Ilustrasi koin kuno.
Ilustrasi koin kuno. (Gogo Lobato/AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Mungkin, beberapa dari Anda tidak percaya adanya harta karun. Namun, bagi pasangan asal Derby, Inggris ini, harta karun benar adanya dan mereka tak sungkan mencarinya.

Adam Staples dan pasangannya, Lisa Grace mendeteksi area persawahan di daerah timur laut Somerset yang belum dibajak dengan detektor logam, berharap menemukan sesuatu yang berharga.

Betul saja. Sebagaimana yang dikutip dari Ancient Origins, Kamis (28/8/2019), Adam dan Lisa terkejut karena menemukan tumpukan koin besar dari abad ke-11.

Ternyata, itu adalah koin-koin hasil dari Pertempuran Hastings yang terkenal di Eropa. Mereka menemukan setidaknya 2.571 koin perak yang terdiri dari uang King Harold II, koin Inggris Anglo-Saxon dan William the Conqueror.

King Harold sendiri memerintah Inggris selama 9 bulan sebelum terbunuh di Pertempuran Hastings dan tergantikan oleh Norman William I.

Menurut surat kabar The Sun, di masa itu, setiap koin akan memiliki nama pada uang itu. Contohnya, uang King Harold II.

Berapa Nilainya?

Ilustrasi koin kuno.
Ilustrasi koin kuno. (JACK GUEZ/AFP)

Untuk nilainya, secara rinci koin William I bernilai sekitar Rp 25 juta, koin Harold II Rp 71 juta. Kalau dihitung-hitung, kira-kira koin usang itu bernilai 3 hingga 5 juta poundsterling atau sekitar Rp 87 miliar.

Diperkirakan, koin-koin itu dikuburkan dan diamankan di antara tahun 1066 dan 1070-an. Kemungkinan juga, koin itu adalah milik bangsawan Inggris saat itu, yang nahasnya, terbunuh sebelum sempat menggunakan uang yang dia simpan.

Sementara, pasangan detektor ini sudah memberi tahu pihak berwajib dan uang kuno tersebut sudah diamankan di British Museum. Menurut UNILAD, jika penemuan itu dinyatakan sebagai harta karun, maka museum harus memberi kompensasi pada pasangan dan pemilik tanah, dengan nilai 50 persen.

Namun, jika penemuan itu bukan harta karun, pasangan ini bisa membawanya pulang dan menjualnya secara pribadi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya