Tiru China, Pengembangan Mobil Listrik RI Harus Tepat Sasaran

Salah satu upaya untuk mempercepat program mobil listrik diperlukan regulasi yang tepat sasaran.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Agu 2019, 12:00 WIB
Diterbitkan 29 Agu 2019, 12:00 WIB
Mobil listrik
FAW mengenalkan mobil listrik Hongqi E-HS3. (Chinapev)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fary Djami Francis memberikan beberapa catatan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengenai program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL). Menurut dia, salah satu upaya untuk mempercepat program KBL diperlukan regulasi yang tepat sasaran.

"Kenapa mobil listrik di China menjadi sangat berkembang? karena ada dukungan pemerintah yang tepat sasaran. Baik itu komponen dan juga dukungan pembangunan infrastruktur," katanya dalam diskusi di Jakarta, Kamis (29/8).

Fary menyampaikan dukungan pemerintah China terhadap perkembangan mobil listrik di sana cukup berperan besar. Sehingga, bukan sesuatu yang sulit untuk mengembangkan mobil listrik di sana.

"Oleh karena itu diperlukan dukungan nyata dari regulasi seperti Peraturan Pemerintah (Permen) bahkan jika diperlukan revisi Undang-Undang jalan," imbuh dia

Sementara berkaitan dengan pemberian insentif, Fary meminta agar pemerintah lebih mewaspadai dan tegas dalam pengembangannya. Jangan sampai kata dia, pemenuhan impor untuk komponen mobil listrik justru membuat penggunaan bahan balu lokal menjadi lemah.

"Juga jangan sampai ada intervensi pihak asing misalnya seperti pabrik nanun kesepakatan akan mengacaukan," katanya.

Dia menambahkan, selain pemberian insentif yang tepat sasaran, khusus pengguna mobil listrik nantinya juga diberikan insentif lain. Diantaranya yakni bebas biaya parkir, hingga terbebas dari ganjil genap.

"Apabila gratis dan bebas ganjil genap dilakukan maka akan mendorong masyarakat beralih. Dibuat juga menarik investasi agar harga jual di luar kemampuan tingkat masyarakat," kata dia.

Seperti diketahui, pemerintah telah resmi mengeluarkan aturan tentang mobil listrik. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai Untuk Transportasi Jalan.

 

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pemerintah Targetkan Pengadaan 10 Ribu Mobil Listrik di 2025

Mobil Listrik GIIAS 2019
Mobil listrik DFSK Glory E3 dipamerkan dalam GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2019 di ICE BSD, Tangerang, Jumat (19/7/2019). Mobil dengan panjang 4385 mm dan lebar 1850 mm ini memiliki kemampuan jarak tempuh hingga 405 kilometer. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Pemerintah terus mendorong penggunaan kendaraan bermotor listrik, baik itu motor maupun mobil listrik kepada masyarakat luas. Selain karena ramah lingkungan, Indonesia juga ditargetkan untuk bisa memproduksi kendaraan listrik di tanah sendiri.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, inisiasi pemerintah ini turut ditunjang oleh kesiapan beberapa produsen kendaraan roda dua dan roda empat dalam membuat pabrik kendaraan listrik di sejumlah wilayah.

Dalam waktu dekat ini, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau Wika melalui anak usaha Wika Industri Manufaktur menyatakan kesiapan untuk membangun pabrik motor listrik Gesits di Bali. Namun, Budi mengaku belum mengetahui kabar tersebut.

"Oh, belum tahu juga," ungkapnya saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, seperti dikutip Sabtu (24/8/2019).

Akan tetapi, ia mendukung upaya berbagai perusahaan yang hendak membangun pabrik mobil listrik. Sebab, hasil produksi itu akan bantu target pengadaan kendaraan listrik pada 2025 yang sebanyak 10 ribu unit.

"Kalau target Kementerian Perindustrian tahun 2025 itu 10 ribu unit, banyak banget itu. Itu tantangan juga. Tapi sudah ada target dari Kementerian Perindustrian untuk bangun cukup banyak itu," ujar dia.

Bentuk keseriusan ini disebutnya memang sengaja ditampilkan untuk memperlihatkan kepada masyarakat bahwa pemerintah mau kendaraan listrik yang ramah lingkungan mulai menghiasai jalanan di berbagai kota di Tanah Air.

"Saya bukan bicara target angkanya, tapi adalah apa yang harus kita lakukan sekarang ini supaya cepat men-develop pabrik-pabrik itu segera bangun. Ini kita lakukan supaya masyarakat jadi lebih tahu bahwa ini sudah harus digunakan," tutur dia.

Selain di Jawa, Budi tak menutup kemungkinan jika pabrik kendaraan bermotor listrik turut didirikan di berbagai wilayah lain di Indonesia. Di samping itu, pemerintah juga bakal mengeluarkan peraturan khusus bagi para pengguna mobil listrik, seperti dibebaskan dari aturan ganjil-genap.

"Itu sangat mungkin. Mungkin nanti beberapa kota akan kita jadikan sebagai bahan proyek penggunaan sepeda motor, itu harus kita dorong. Misal, di Thamrin-Sudirman sampai sekarang boleh masuk (saat ganjil-genap diberlakukan). Itu supaya mendorong masyarakat beralih menggunakan motor listrik," pungkasnya.  

Kemenhub Usul Angkutan Umum Gunakan Mobil Listrik

prototipe bus listrik pabrikan PT Mobil Anak Bangsa, diuji coba di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Jumat (31/8/2018).
PT Angkasa Pura II menguji coba bus listrik prototipe milik PT Mobil Anak Bangsa (MAB) di Bandara Internasional Soekarno Hatta.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, pemerintah mendorong pengembangan mobil listrik di Indonesia untuk lebih diterapkan pada transportasi publik sebelum dijual sebagai angkutan pribadi.

"Kemarin saya diskusi dengan beberapa asosiasi, termasuk dengan Gaikindo dan sebagainya, memang kalau kita mengembangkan ini lebih jauh. Saya lebih cenderung mendorong spesifikasi untuk angkutan umum dulu," ujar dia di Jakarta, Jumat (23/8/2019).

Sebagai bentuk implementasi, ia menyatakan, hal itu bisa diterapkan pada berbagai angkutan umum berdaya tampung besar seperti bus.

"Katakan di Jakarta kita gunakan angkutan umum dengan kendaraan listrik. Karena memang sejalan dengan apa yang disampaikan, tadi pak Menteri (Perhubungan) juga mengatakan Trans Jakarta, Damri juga sedang melakukan untuk itu semuanya," tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program KBL berbasis Baterai Untuk Transportasi Jalan, yang turut memangkas harga mobil listrik. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya