Liputan6.com, Jakarta - Para pengembang perumahan tidak ingin ketinggalan momen kebangkitan pasar properti pasca pemilihan presiden (Pilpres) 2019. Para pengembang ini langsung tancap gas membesut beberapa proyek perumahan dalam waktu hampir bersamaan.
Salah satunya dilakukan oleh Emerald Land Development. Menyusul penawaran dua proyek sebelumnya, yaitu Emerald Park pada Kawasan Emerald Neopolis Karawang dan Emerald City Cibinong Bogor, Emerald Land Development kembali merilis hunian bertajuk Emerald Terrace di daerah Jati Asih, Bekasi.
Advertisement
Baca Juga
Direktur Utama Emerald Land Development Dodi Pramono mengungkapkan, proyek perumahan yang tengah digarapnya berada atas area seluas 2 hektar dengan dana investasi sebesar Rp 50 miliar.
"Saat ini konsumen sudah semakin cerdas dalam menentukan pilihan tempat tinggal. Meskipun harganya relatif sama namun mereka cenderung memilih hunian yang punya added value lebih," tutur dia di Jakarta, Sabtu (31/8/2019).
Direktur Emerald Land Development Andrias Irawan menjelaskan Emerald Terrace memiliki berbagai fasilitas yang setara dengan kawasan perumahankelas atas. Antara lain adalah koi pond, club house, swimming pool, outdoor gym, flower garden, tradisional game, basketball court, jogging track, reflexology garden, dan musholla.
“Biasanya fasilitas selengkap itu hanya ditawarkan oleh kawasan hunian mewah dengan rata-rata harga di atas Rp 2 miliar per unit. Tapi, unit-unit hunian Emerald Terrace dibanderol hanya seharga Rp 700 jutaan hingga Rp 1,4 miliaran. Inilah added value yang belum tentu dimiliki oleh perumahan lain di kawasan Jati Asih, Bekasi,” papar Andrias.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Disetujui Pengembang, Revisi Aturan Rumah MBR Rampung Tahun Ini
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan merevisi Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 403 Tahun 2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat untuk meningkatkan kualitas hunian bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Perubahan regulasi itu telah disetujui oleh pihak pengembang, dan ditargetkan untuk dapat segera rampung pada tahun ini.
Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid mengatakan, ada beberapa poin yang akan dirubah agar aturan tersebut dapat melindungi konsumen namun tidak merugikan pebisnis di sektor perumahan.
"Point-nya sebetulnya sudah semuanya sepakat. Contohnya kualitas. Semangatnya adalah merevisi itu meningkatkan kualitas, bahwa kita melindungi konsumen. Kemudian juga tidak merugikan para businessman, pengembang," ujar dia di Jakarta, Kamis (29/8/2019).
Peningkatan kualitas yang dimaksud, ia menambahkan, yakni agar rumah MBR bisa sesuai standar teknis yang ada dan juga tahan gempa. "Maksudnya kalau kita gempa 8.0 skala Richter itu masih aman," sambungnya.
Khalawi pun menyatakan, pemerintah telah berkomunikasi dengan pihak pengembang dan mendapat persetujuan untuk merevisi Permen 403/2002. Targetnya, perbaikan aturan bisa rampung dan diluncurkan pada 2019 ini.
Dia mengutarakan, memang masih ada beberapa pengembang yang mendiskusikan terkait batasan lahan rumah. Namun, ia menyimpulkan semuanya sudah sepakat.
"Pada prinsipnya sudah sesuai. Hanya masalah luasan saja, karena kita luasan maksimal 200 (m2). Ada yang minta 150 (m2) saja," tukas Khalawi.
Advertisement