KSPI Tolak Perluasan Jenis Pekerjaan untuk Tenaga Kerja Asing

Tenaga Kerja Asing yang bekerja di Indonesia wajib didampingi oleh pekerja lokal.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 10 Sep 2019, 15:53 WIB
Diterbitkan 10 Sep 2019, 15:53 WIB
Presiden FSPMI/KSPI Said Iqbal
Presiden KSPI Said Iqbal (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak perluasan jenis pekerjaan yang boleh diisi oleh Tenaga Kerja Asing (TKA). Asosiasi menganggap kebijakan ini berpotensi mengancam keberadaan tenaga kerja lokal.

Presiden KSPI Said Iqbal menilai, dengan membebaskan TKA bisa bekerja di berbagai jenis pekerjaan akan membuat pencari kerja lokal asal Indonesia kesulitan mendapat pekerjaan.

"Kebijakan ini bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, khususnya terkait dengan BAB mengenai TKA," kata Iqbal, Selasa (10/9/2019).

Dia menyatakan ada tiga pelanggaran yang bisa terjadi akibat dari penerapan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) tersebut. Pertama, TKA yang bekerja di Indonesia wajib didampingi oleh pekerja lokal.

"Selain itu, TKA juga wajib berbahasa Indonesia. Dengan adanya perluasan seperti ini, bisa saja terjadi TKA bekerja tanpa pendamping dari tenaga kerja lokal," seru Iqbal.

Kedua, ketika perusahaan menggunakan TKA maka harus terjadi transfer of job (perpindahan pekerjaan) dan transfer of knowledge (perpindahan pengetahuan). Dengan tujuan, ketika massa kontrak kerja si TKA sudah habis, posisinya bisa digantikan oleh tenaga kerja lokal.

"Jika pekerjaan yang bisa diduduki Tenaga Kerja Asing diperluas, maka perpindahan keahlian dan perpindahan pekerjaan tidak akan terjadi," ujar dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pekerja Tak Terampil

20160428-Jelang Hari Buruh, Presiden Buruh Bahas Pembentukan Partai Politik-jakarta
Presiden KSPI Said Iqbal dalam diskusi publik bertajuk “Partai Politik Buruh, Melawan Arus Deparpolisasi” di Jakarta, Kamis (28/4). Diskusi membahas wacana berdirinya partai politik sebagai alat politik perjuangan buruh. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Ketiga, TKA yang bekerja di Indonesia tidak boleh unskilled worker (pekerja tidak terampil). Hal ini untuk memberikan proteksi terhadap pencari kerja lokal.

"Dengan adanya kebijakan ini, maka membuka peluang TKA unskilled worker mengisi posisi pekerjaan di Indonesia, sehingga kesempatan kerja semakin sulit didapatkan," tuturnya.

Oleh karena itu, lanjut Iqbal, pihaknya meminta agar Permenaker Nomor 228 Tahun 2019 segera dicabut.

"Jika Permenaker ini tidak segera dicabut, buruh juga akan menyuarakan penolakan terhadap kebijakan TKA. Sehingga bisa saja, selain aksi di DPR RI, kami juga akan melakukan aksi di kantor Kemenaker," tegasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya