Siap-siap, 197.111 Formasi CPNS 2019 Dibuka pada Oktober

Adapun formasi CPNS 2019 yang diprioritaskan adalah tenaga teknis yang mendukung pengembangan nasional terutama guru dan tenaga kesehatan.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Sep 2019, 14:40 WIB
Diterbitkan 25 Sep 2019, 14:40 WIB
Mengintip Seleksi CPNS 2018 di Gedung Wali Kota Jaksel
Suasana jelang tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Gedung Wali Kota Jakarta Selatan.(Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah berencana membuka 197.111 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019. Rencananya, proses seleksi CPNS akan dimulai pada Oktober.

Demikian diungkapkan Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Dwi Wahyu Atmaji seperti mengutip Antara, Rabu (25/9/2019). 

"Kami harapkan Oktober ini mulai diumumkan rencana pengadaan CPNS ini dan prosesnya bisa dilaksanakan Desember 2019," ujar dia.

Dari total 197.111 formasi yang tersedia, sebanyak 37.854 dialokasikan untuk kementerian dan lembaga di tingkat pusat dan 159.257 formasi didistribusikan untuk 467 pemerintah daerah.

Pada tahun ini, formasi yang diprioritaskan adalah tenaga teknis yang mendukung pengembangan nasional terutama guru dan tenaga kesehatan serta tenaga teknis lainnya untuk pengembangan SDM dan Infrastruktur.

Untuk kebutuhan daerah, Dwi memastikan akan lebih diutamakan guru dan tenaga kesehatan. "Kita sedang memperbaiki komposisi, pegawai kita sekarang masih didominasi oleh pegawai administrasi umum. Nah, kita ingin mengubah, yang lebih kita prioritaskan adalah tenaga teknis," kata dia.

 

Kuota Khusus

Ilustrasi tes CPNS (4)
Ilustrasi tes CPNS

Pada seleksi CPNS tahun ini, dia mengatakan, pemerintah juga menyediakan kuota khusus formasi untuk pelamar penyandang disabilitas, cumlaude, diaspora serta Putra Papua/Papua Barat. Kendati demikian, Dwi belum dapat memastikan jumlah kuota khusus itu.

Dwi mengatakan untuk penerimaan CPNS 2019, para pelamar yang pada seleksi CPNS 2018 lulus PI atau seleksi kompetensi dasar (SKD) tetapi tidak bisa lulus menjadi PNS dapat menggunakan nilai yang lama dan bisa langsung mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

"Mereka diberi kesempatan untuk menggunakan nilai yang lama jadi bisa langsung ikut SKB. Namun demikian apabila mereka ingin mengulang mengikuti seleksi SKD mereka diberi kesempatan mengulang dan yang akan dipergunakan adalah nilai yang lebih baik," kata dia.

Tonton Video Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya