Hore! CPNS Tetap Dapat Cuti Melahirkan Saat Masa Percobaan

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS menyebut lamanya cuti melahirkan, yaitu 3 bulan.

oleh Septian Deny diperbarui 18 Sep 2019, 10:14 WIB
Diterbitkan 18 Sep 2019, 10:14 WIB
Mengintip Seleksi CPNS 2018 di Gedung Wali Kota Jaksel
Peserta bersiap mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Gedung Wali Kota Jakarta Selatan, Jumat (26/10). Tes SKD CPNS dilakukan di 269 titik lokasi tes di 34 provinsi di Indonesia. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tetap berhak atas cuti melahirkan. Namun, CPNS bersangkutan harus tetap memenuhi persyaratan wajib menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun.

“Cuti melahirkan bagi CPNS diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan memperhatikan kewajiban CPNS untuk mengikuti masa percobaan selama 1 (satu) tahun dan surat keterangan dari dokter/rumah sakit, agar CPNS mendapatkan haknya atas cuti melahirkan namun tetap dapat memenuhi persyaratan wajib menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun,” kata Admin Penghubung LAPORBKN!, Imma Gayatri Retnaningrum, dikutip dari laman Setkab.go.id, Rabu (18/9/2019).

 

Menurut Imma, hal itu merujuk pada Pasal 340 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang menyebutkan bahwa ketentuan mengenai cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting berlaku secara mutatis mutandis terhadap CPNS.

“Artinya CPNS berhak atas cuti melahirkan,” katanya.

Namun demikian, Imma merinci lebih jauh tentang Pasal 34 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 36 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang antara lain menyebutkan:

1. CPNS wajib menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun;

2. Masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan masa prajabatan;

3. Masa prajabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan;

4. Proses pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang;

5. Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat diikuti 1 (satu) kali;

6. CPNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan lulus pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Ketentuan Cuti Melahirkan

CPNS Ikuti Kuliah Umum Presiden
Sejumlah CPNS mengikuti Presidential Lecture 2019 di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (24/7/2019). Kegiatan yang diikuti oleh 6.148 CPNS hasil seleksi tahun 2018 itu mengangkat tema Sinergi Untuk Melayani. (merdeka.com/Imam Buhori)

Dengan begitu, Imma menyampaikan bahwa CPNS wajib menjalani masa percobaan atau prajabatan selama 1 (satu) tahun; Prajabatan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang hanya dapat diikuti 1 (satu) kali; dan CPNS berhak atas cuti melahirkan, cuti melahirkan diberikan PPK dengan memperhatikan keterangan dari dokter/rumah sakit dan kewajiban calon PNS untuk menjalani masa percobaan.

Terakhir, Imma mengatakan pemberian cuti melahirkan bagi CPNS diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 325 ayat (3), Pasal 326 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 340:

1. Lamanya cuti melahirkan adalah 3 (tiga) bulan;

2. Untuk dapat menggunakan hak atas cuti melahirkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan;

3. Hak atas cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan;

4. Ketentuan mengenai cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting berlaku secara mutatis mutandis terhadap CPNS.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya