BI: Asing Hanya Boleh Punya 49 Persen Saham di Lembaga Penjamin Transaksi

Syarat lainnya ialah calon lembaga CCP harus berbadan hukum PT, memiliki modal paling sedikit Rp 400 miliar.

oleh Athika Rahma diperbarui 02 Okt 2019, 18:20 WIB
Diterbitkan 02 Okt 2019, 18:20 WIB
Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia Gratis, Ini Syaratnya
Karyawan menghitung uang kertas rupiah yang rusak di tempat penukaran uang rusak di Gedung Bank Indonessia, Jakarta (4/4). Selain itu BI juga meminta masyarakat agar menukarkan uang yang sudah tidak layar edar. (Merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) menyebutkan lembaga sentralisasi kliring dan penjaminan transaksi derivatif suku bunga dan nilai tukar alias CCP SBNT (Central Counterparty untuk Suku Bunga dan Nilai Tukar) akan segera beroperasi di Indonesia.

Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI Agusman menyatakan, saat ini sudah ada beberapa institusi yang berniat menjadi CCP. Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI), untuk menjadi CCP, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, salah satunya ketentuan kepemilikan saham.

"Kepemilikan saham dipegang maksimal 49 persen oleh warga negara/badan hukum asing, sehingga 51 persen minimal dipegang oleh warga negara Indonesia," papar Agusman di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (02/10/2019).

Syarat umum lainnya ialah calon lembaga CCP harus berbadan hukum PT, memiliki modal paling sedikit Rp 400 miliar (yang mana nantinya 50 persen dari jumlah tersebut merupakan modal disetor) serta memiliki infrastruktur yang andal dan aman. Modal minimum dapat ditinjau kembali oleh BI dengan mempertimbangkan risk profile calon lembaga CCP.

Sementara untuk perizinan, ada 2 tahap yang harus dilalui calon lembaga CCP yaitu persetujuan prinsip dan pengajuan izin usaha. Setelah dua syarat tersebut terpenuhi, baru izin CCP akan diberikan.

 

Rekomendasi G20

Ilustrasi Bank Indonesia (2)
Ilustrasi Bank Indonesia

Sebagai informasi, Lembaga CCP direkomendasikan pemimpin negara-negara G20 untuk mencegah kembalinya krisis keuangan 2008. Menurut laporan Financial Stability Board, saat ini Indonesia belum memiliki CCP untuk kelas aset derivatif suku bunga dan nilai tukar. Oleh karenanya, lembaga CCP ini akan sangat bermanfaat untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.

Lanjut Agusman, Indonesia akan memiliki lembaga CCP setidaknya 2,5 tahun setelah aturan diberlakukan.

"Kalau tahun 2020 aturan diberlakukan mungkin 2030 kita sudah punya CCP," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya