Liputan6.com, Jakarta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyampaikan, perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kali ini akan memberikan kesempatan bagi peserta seleksi yang tak lolos seleksi administrasi untuk mengajukan keberatan pada masa sanggah.
Masa sanggah akan digelar selama 3 hari dan dibuka pasca proses pendaftaran selesai, yakni pada 16 Desember 2019.
"16 Desember nanti diumumkan, siapa yang berhak ikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Yang enggak lulus punya waktu menyanggah, masa sanggah 3 hari dari 16-19 desember," ujar dia di Gedung Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (30/10/2019).
Advertisement
Baca Juga
Bila sanggahan yang dikirimkan peserta diterima tim Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS 2019, maka itu akan diumumkan pada 26 Desember.
"Pada 26 Desember, apabila sanggahan diterima maka akan diumumkan. Di 26 Desember itu akan diumumkan sanggahan-sanggahan mana saja yang diterima pansel. Proses cepat ini sudah sama kayak pengadaan barang dan jasa," tutur dia.
Adapun rencananya, tes SKD bakal dilakukan pada awal Februari 2020. Namun, Bima tak menutup kemungkinan jika ada instansi yang siap untuk menggelar tes SKD CPNS terlebih dahulu dari rencana awal yang telah ditentukan.
"Tes SKD bisa mulai dilakukan awal Februari. Tapi tidak tutup kemungkinan, ada kementerian/lembaga bisa kita mulai lebih awal pada pertengahan Januari, untuk instansi yang sudah siap," ungkap dia.
Bila seleksi SKD telah rampung, Bima meneruskan, maka proses selanjutnya yakni tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang rencananya digelar April 2020 dan jadi tahap penutup perekrutan CPNS 2019.
"SKB pada April. Kami berharap April kelar semua proses penerimaan CPNS karena kami harus antisipasi untuk penerimaan CPNS 2020," pungkas dia.
Simak, Ini Syarat Ikut Seleksi CPNS 2019
Pemerintah akan membuka kembali lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 11 November 2019 mendatang. Untuk ikut seleksi, tentu ada syarat yang harus dipenuhi pelamar CPNS 2019.
Pendaftaran akan dibuka melalui situs SSCASN BKN di https://sscasn.bkn.go.id ini untuk berbagai jabatan di Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, provinsi, kabupaten hingga kota.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, ada beberapa tahapan seleksi yang harus dilalui peserta, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Untuk mempersiapkan diri menghadapi pembukaan CPNS nanti, calon pelamar harus menyiapkan syarat-syaratnya terlebih dahulu.
Mengutip pasal 23 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, syarat pelamar CPNS ialah:
Baca Juga
1. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat melamar
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan tersendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang akan dilamar
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai kualifikasi jabatan yang akan dilamar
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
Nantinya, akan ada persyaratan tambahan lain yang diperlukan sesuai dengan bidang yang dilamar masing-masing peserta CPNS.
Â
Advertisement
Persyaratan Dokumen
Untuk dokumen, hampir sama seperti seleksi tahun-tahun sebelumnya. Setidaknya, calon peserta harus menyiapkan scan KTP, kartu keluarga, foto diri, swafoto, ijazah dan transkrip nilai.
Adapun, lembaga atau kementerian tempat calon peserta melamar mungkin memberi tambahan persyaratan dokumen, seperti sertifikasi keahlian, surat keterangan sehat dan lainnya. Nantinya, itu bisa disesuaikan ketika sudah ada lampiran persyaratan resmi.