Pengusaha Disarankan Minta Subsidi Harga Gas ke Pemerintah

Subsidi harga gas ini nantinya membantu meningkatkan daya saing industri di Indonesia

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 31 Okt 2019, 18:45 WIB
Diterbitkan 31 Okt 2019, 18:45 WIB
Gas Bumi
Ilustrasi Foto Gas Bumi (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Kamar Dagang Industri Indonesia (Kadin) disarankan meminta subsidi kepemerintah untuk mendapat harga gas murah.

Direktur Executive Energi Watch Mamit Setiawan mengatakan, jika Kadin bisa meminta pembatalan kenaikan harga gas ke pemerintah, maka seharusnya bisa juga meminta subsidi untuk membuat harga gas lebih murah.

"Sekalian saja Kadin meminta kepada Presiden Joko Widodo subsidi untuk harga gas industri jika memang mau harganya murah," kata Mamit, di Jakarta, Kamis (31/10/2019).

Menurut Mamit, pemberian subsidi untuk gas industri sudah diterapkan di Malaysia. Hal ini membuat harga gas industri di negara tetangga tersebut pun termasuk yang terendah

"Sama seperti yang diberikan oleh pemerintah Malaysia yang mensubdisi harga gas industri mereka," ujarnya.

Mamit melanjutkan, harga jual gas ke konsumen industri saat ini USD 7 – USD 10 MMBTU. Berdasarkan data dari Woodmack 2018 masih lebih murah dibandingkan harga gas untuk industri di Singapura sebesar USD 12.5 – USD 14.5 MMBTU.

”Saat ini bahkan harga gas industri lebih murah jika dibandingkan harga gas untuk golongan Rumah Tangga 1 (R1) sebesar Rp 4.250 per m3 dan Rumah Tangga R 2 (R2) sebesar Rp 6.000 m3 jauh dibandingkan harga gas industri golongan B1 sebesar Rp 3.300 per m3,” tandasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pemerintah Batalkan Kenaikan Harga Gas Industri

PGN kembali memperluas infrastruktur jaringan gas bumi di Semarang, Jawa Tengah.
PGN kembali memperluas infrastruktur jaringan gas bumi di Semarang, Jawa Tengah.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membatalkan rencana kenaikan harga gas untuk sektor industri. Sebelumnya PT Perusahaan Gas Negara (PGN) akan melakukan penyesuaian harga per 1 Oktober 2019.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan, pemerintah telah memutuskan ‎rencana kenaikan harga gas untuk sektor industri dibatalkan.

"Batal, pokoknya enggak naik saja,"‎ kata Djoko, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (30/10/2019).

Pembatalan kenaikan harga gas mempertimbangkan biaya produksi sektor industri. Sebab jika harga gas naik akan berpengaruh pada harga jual produk.

Hal ini membut industri dalam negeri tak mampu bersaing.

"Kalau harga gas naik kan cost jadi naik, nanti harga jual dia tidak bisa bersaing kalau diekspor dengan negara lain produk yang sama," tuturnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya