Subsidi Dicabut, Begini Perhitungan Tarif Listrik Pelanggan 900 VA RTM

Berdasarkan kesepakatan bersama antara pemerintah dan DPR, maka pelanggan golongan 900VA RTM sudah tidak disubsidi lagi pada 2020.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 20 Nov 2019, 11:45 WIB
Diterbitkan 20 Nov 2019, 11:45 WIB
20170621-PLN Berikan Diskon Biaya Penyambungan Tambah Daya-Antonius
Petugas PLN melakukan penyambungan penambahan daya listrik di Jakarta, Rabu (21/6). Menyambut lebaran, PLN memberikan bebas biaya penyambungan untuk rumah ibadah dan potongan 50 persen untuk pengguna selain rumah ibadah. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Pelanggan listrik golongn 900 Volt Amper (VA) Rumah Tangga Mampu (RTM) akan mengikuti skema tarif penyesuaian (tarif adjustmement), setelah ‎subsidi listriknya dicabut mulai Januari 2020.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana mengatakan, berdasarkan kesepakatan bersama antara pemerintah dan DPR, maka pelanggan golongan 900VA RTM sudah tidak disubsidi lagi pada 2020.

"Bahwa yang pasti itu tuh enggak disubsidi lagi. Kalau di 2019 kan masih termasuk golongan yang disubsidi," kata Rida, di Jakarta, Rabu (20/11/2019).

Menurut Rida, dengan dicabutnya subsidi tersebut, pelanggan listrik‎ golongan 900 VA masuk ke dalam golongan yang tarif listriknya mengalami penyesuaian atau tidak tetap. Namun untuk ketetapan tarif naik atau tetap masih dalam kajian.

 "Tapi untuk tahun 2020 kita dengan DPR sepakat itu  termasuk golongan yang tarif adjusment. Bahwa itu naik apa nggak ya itu yang lagi dikaji," ujarnya.

Dengan diterapkannya tarif listrik penyesuaian, maka tarif listrik golongan nonsubsidi akan mengikuti parameter formula pembentukan tarif yaitu harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), kurs dolar Amerika Serikat (AS), inflasi dan harga batubara rata-rata dalam tiga bulan sebelum tarif listrik ditetapkan. Sehingga tarif listrik bisa kemungkinan naik atau turun menyesuaikan parameter tersebut.

Penerapan tarif adjustmen pada golongan 900 VA diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2019, dengan begitu saat ini ada 13 golongan pelanggan yang tidak menerima subsidi dan tarif listriknya menyesuaikan kondisi empat parameter tersebut.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Daftar Golongan Pelanggan

Petugas PLN memasang listrik di rumah warga di Desa Parauto, Nabire, Papua. (Vina A. Muliana/Liputan6.com)
Petugas PLN memasang listrik di rumah warga di Desa Parauto, Nabire, Papua Barat. (Vina A. Muliana/Liputan6.com)Petugas PLN memasang listrik di rumah warga di Desa Parauto, Nabire, Papua. (Vina A. Muliana/Liputan6.com)

Adapun 13 golongan tersebut adalah:

1. R1 Rumah Tangga kecil di tegangan rendah, daya 1.300 VA.

2. R1 Rumah Tangga kecil di tegangan rendah, daya 2.200 VA.

3. R1 Rumah Tangga menengahdi tegangan rendah, daya 3.500-5.500 VA.

4. R3 Rumah Tangga besar di tegangan rendah, daya 6.600 VA ke atas.

5. B2 Bisnis menengah di tegangan rendah, daya 6.600 VA hingga 200 kVA.

6. B3 Bisnis besar di tegangan rendah, daya di atas 200 kVA.

7. P1 Kantor Pemerintah di tegangan rendah, daya 6600 VA hingga 200 kVA.

8. I3 Industri menengah di tegangan menengah, daya di atas 200 kVA.

9. I4 Industri besar di tegangan tinggi, daya 30 MVA ke atas.

10. P2 Kantor Pemeritah di tegangan menengah, daya di atas 200 kVA.

11. P3 Penerangan Jalan Umum di tegangan rendah.

12. L Layanan Khusus‎.‎

13. 900 VA RTM

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya