Subsidi Dicabut, Tagihan Listrik Pelanggan 900 VA Bakal Naik?

Saat ini golongan 900 VA RTM ‎dikenakan tarif sebesar Rp 1.352 per kilo Watt hour (kWh)

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 18 Nov 2019, 17:26 WIB
Diterbitkan 18 Nov 2019, 17:26 WIB
20170621-PLN Berikan Diskon Biaya Penyambungan Tambah Daya-Antonius
Petugas PLN melakukan penyambungan penambahan daya listrik di Jakarta, Rabu (21/6). Menyambut lebaran, PLN memberikan bebas biaya penyambungan untuk rumah ibadah dan potongan 50 persen untuk pengguna selain rumah ibadah. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, pelanggan listrik golongan 900 Volt Amper (VA) Rumah Tangga Mampu (RTM) akan dicabut subsidinya mulai Januari 2020.

Direktur Jenderal Ketenaga Listrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, pencabutan subsidi untuk golongan pelanggan 900 VA RTM merupakan keputusan bersama antara pemerintah dengan DPR.

"Menurut Keputusan dengan DPR kan semua yang disubsidi, kecuali yang 900 RTM di keluarkan kan,"‎ kata Rida, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (18/11/2019).

Menurut Rida, atas keputusan dikeluarkannya golongan pelanggan 900 VA dari penerima subsidi, maka tarif listrik golongan pelanggan tersebut mengalami penyesuaian mengikuti golongan pelanggan non subsidi golongan 1.300 VA, pencabutan subsidi untuk 900 VA non subsidi akan berlaku mulai Januari 2019.

‎"Kalau berdasarkan keputusan itu kan secara langsung harus dinaikin per Januari," tutur Rida.

Untuk diketahui, saat ini golongan 900 VA RTM ‎dikenakan tarif sebesar Rp 1.352 per kilo Watt hour (kWh), sedangkan tarif golongan non subsidi 1.300 VA Rp 1.467,28 per kWh. Jumlah pelanggan listrik 900 VA RTM sebanyak 6,9 juta pelanggan.

Rida memperkirakan, dengan pencabuta‎n subsidi listrik untuk golongan pelanggan 900 VA RTM, maka tagihan listriknya akan naik Rp 29 ribu per bulan.

"Lagian juga kan naiknya Rp 29 ribu. kalau tagihan rata-ratanya ya, kurang lebih Rp 29 ribu per bulan artinya nggak seribu per hari kan," tandasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Subsidi Listrik Turun, Bagaimana Nasib Pelanggan 450 VA?

Cara Cek Kompensasi Pelanggan PLN Terdampak Pemadaman
Berdasarkan pemadaman yang dilakukan pada Agustus 2019 lalu, Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan memberikan kopensasi sesuai Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 27 tahun 2017.

Pemerintah dan DPR telah menyepakati penurunan subsidi listrik dalam Rancangan Anggaran‎ Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2020. Imbasnya, ada golongan pelanggan yang tidak menerima lagi subsidi.

Lantas bagaimana nasib pelanggan golongan 450 Volt Amper (VA)?

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan, golongan pelanggan pelanggan 450 VA saat ini masih direncanakan‎ mendapat subsidi listrik

"450 VA semua masih subsidi," kata Rida, di Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Menurut Rida, jika nantinya akan ada peninjauan penerima subsidi listrik pada golongan 450 VA, maka akan dilakukan‎ pemilahan penerima subsidi.

"kalau memang nanti ditinjau bahwa kemudian itu akan ditinjau ya kita lihat," ujarnya.

Rida mengungkapkan, pemerintah tidak akan sembarangan mengabil kebijakan terkait kenaikan tarif listrik, sebab banyak faktor yang menjadi pertimbangan seperti penurunan kondisis ekonomi.

"Banyak faktor yang tadi saya bilang. Daya kompetisi, industri. ekspor makin turun kalau di tengah jalan naikin listrik kan kok kayaknya kurang perencanaan," jelasnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya