Gandeng Korpri, Taspen Tingkatkan Layanan bagi Para PNS

Taspen berkomitmen kepada pesertanya yaitu PNS untuk terus memberikan layanan terbaiknya dengan 4 Program perlindungan.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 30 Nov 2019, 15:00 WIB
Diterbitkan 30 Nov 2019, 15:00 WIB
Korpri
Hari ulang tahun Korpri ke-48 yang mengangkat tema Berkarya, Melayani dan Menyatukan Bangsa.

Liputan6.com, Jakarta - Taspen terus bersinergi dengan Korpri untuk terus memberikan peningkatan layanan dan kesejahteraan bagi para ASN atau PNS di seluruh Indonesia.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur SDM, TI dan Kepatuhan Taspen, M Jufri dalam Hari ulang tahun Korpri ke-48 yang mengangkat tema Berkarya, Melayani dan Menyatukan Bangsa.

"Sebagai BUMN yang mengelola program jaminan sosial bagi ASN dan Pejabat Negara, Taspen terus berkomitmen kepada pesertanya untuk terus memberikan layanan terbaiknya dengan 4 Program perlindungan yang terdiri dari program Tabungan Hari Tua (THT), Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (30/11/2019).

Taspen juga memberikan perlindungan kepadapegawai Non-ASN dan Non-PPPK yang bertugas pada Instansi Pemerintah sesuai UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 dan PP No 49 Tahun 2018.

Taspen akan selalu memberikan layanan dan inovasiterbaiknya bagi peserta baik itu PNS, Pejabat Negara dan Non-ASN di seluruh Indonesia di mana beberapa Inovasi terbaru Taspen diantaranya adalah Aplikasi Taspen Mobile 2.0, Aplikasi Otentikasi Digital, dan Program Wirausaha Pintar juga telah mendapatkan penghargaan dalamT OP 40 Inovasi Layanan Publik Kementerian PANRB.

Sementara itu, Ketum DPN Korpti Zudan Arif Fakrulloh pada kesempatan ulang tahun tersebut menyampaikan apresiasi dan penghargaannya, karena Taspen dan anak perusahaannya membantu ASN dalam mendesain sistem pensiunnya sendiri sehingga ke depan para PNS dapat merencanakan masa depan, kebahagian dan meningkatkan kesejahteraannya sendiri.

"Korpri sebagai satu-satunya wadah bagi Pegawai Negeri Republik Indonesia (PNS) selalu berupayaterus menerus dalam meneguhkan fungsinya sebagai perekat dan pemersatu bangsa, menjaga netralitas dan hanya berkomitmen tegak lurus terhadap kepentingan bangsa dan Negara," tandas dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Korpri Usul Tunjangan Pensiun PNS Naik Jadi Rp 700 Juta hingga Rp 1 Miliar

Hari Pertama Masuk, PNS DKI Jakarta Langsung Aktif Bekerja
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta melakukan tugas dinasnya di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Nilai tunjangan pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) diusulkan bisa meningkat menjadi Rp 700 juta hingga Rp 1 miliar. Kenaikan ini dapat dicapai dengan mengatur skema pemotongan premi iuran dana pensiun PNS di PT Taspen. 

Ini diungkapkan Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional (DPKN) Zudan Arif Fakrulloh. Dia mengatakan jika mengikuti skema potongan premi Taspen saat ini, PNS hanya bisa mendapatkan tunjangan hari tua sekitar Rp 50 juta hingga Rp 70 juta.

"Dengan potongan premi Taspen sekarang, saya hanya akan terima tunjangan hari tua Rp 75 juta saja. Saya diskusi dengan Taspen ingin bisa dapat Rp 1 miliar. Ternyata bisa," ujar dia dikutip dari keterangan tertulis kepada Liputan6.com, Selasa (12/11/2019). 

Dia mengatakan, PNS bisa mendapatkan tunjangan pensiun yang sangat besar melalui skema tertentu. Salah satunya dengan meningkatkan persentase simpanan.

Dia mencontohkan dirinya akan mendapat tunjangan hari tua hingga Rp 1,2 miliar, bila bersedia menyesuaikan pemotongan tunjangan kinerja dengan besaran tertentu, selama 15 tahun.

"Jika hal yang sama dilakukan oleh PNS baru, yang preminya dipotong 10 persen dari take home pay, maka dirinya akan menerima Rp 700 juta hingga Rp 1 miliar selama 30 tahun," imbuh dia.

Skema ini yang nantinya akan berlaku bagi seluruh PNS, apapun jabatannya. Nilai tunjangan pensiun juga bisa disesuaikan dengan keinginan PNS sendiri.  "ASN (PNS) desain sendiri inginnya berapa," ujar Zudan kepada Liputan6.com.

Saat ini, usulan tersebut masih dalam pembahasan bersama PT Taspen. 

Sri Mulyani Mulai Hitung Anggaran BPJS Kesehatan untuk PNS

Anies Baswedan Gelar Halal Bihalal di Balai Kota
Pegawai Pemprov mengantre untuk bersalaman dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selama halal bihalal di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar Halal Bihalal pada hari pertama PNS masuk kerja setelah libur Lebaran 2019. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya masih menghitung anggaran untuk menutup kebutuhan biaya BPJS Kesehatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Seperti diketahui, pemerintah akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Januari mendatang.

"Kan kita membahas akan sesuai dengan perpres. Untuk membayar yang ASN, untuk yang PBI, dan yang untuk daerah. Itu nanti itu yang akan kita hitung. Jumlahnya masing-masing nanti akan dihitungnya," ujar Sri Mulyani di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (11/11).

Mengutip Perpres Nomor 75 Tahun 2019, pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan bagi seluruh kategori peserta. Baik Penerima Bantuan Iuran (PBI), Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, serta Peserta Penerima Upah (PPU)‎ badan usaha swasta maupun PPU pemerintah.

Walau iuran PPU pemerintah dan perangkatnya naik, tetap akan ada penambahan anggaran dari negara untuk membantu menutup kebutuhan itu. Negara nantinya akan membayar iuran bagi pejabat pemerintah, pimpinan dan anggota DPRD, PNS, prajurit TNI, anggota Polri, serta kepala desa dan perangkat desa.

Adapun besarnya iuran BPJS Kesehatan untuk PPU pemerintah yakni 5 persen dari total gaji. Dari jumlah tersebut, 4 persen dibayarkan negara, sisanya 1 persen dipotong dari gaji. Angka tersebut naik jika dibandingkan dengan tahun-tahun lalu yaitu 3 persen dibayar pemerintah dan sisanya 2 persen dibayar oleh peserta.

Dengan aturan baru tersebut maka, negara yang tadinya mengeluarkan anggaran sekitar Rp240.000 per orang per bulan, meningkat menjadi Rp480.000 per orang per bulan. Perhitungan tersebut belum sepenuhnya dibayarkan sebab masih menunggu pembahasan oleh Kementerian Keuangan. "(Kapan dibayarkan? Segera saja," jelas Sri Mulyani.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya