Kronologi Temuan Harley Davidson Ilegal di Pesawat Garuda Indonesia

Bea Cukai melakukan pemeriksaan sarana pengangkut pesawat Garuda Indonesia yang tiba dari Perancis pada Minggu, 17 November 2019.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Des 2019, 16:41 WIB
Diterbitkan 05 Des 2019, 16:41 WIB
Onderdil Harley yang diangkut Garuda Indonesia
Onderdil Harley yang diangkut Garuda Indonesia (dok: Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membeberkan kronologi temuan sparepart motor Harley Davidson dalam pesawat Garuda Indonesia tipe Airbus A330-900 seri Neo yang datang dari pabrik Airbus di Perancis.

Awalnya, Bea Cukai melakukan pemeriksaan sarana pengangkut/plane zoeking terhadap pesawat Garuda Indonesia yang datang dari pabrik Airbus di Perancis pada Minggu, 17 November 2019.

"Kedatangan pesawat tersebut diberitahukan oleh pihak Garuda Indonesia, dengan nomor flight GA9721 tipe Airbus A330-900 seri Neo. Pesawat tersebut mengangkut 10 orang kru sesuai dokumen general declaration crew list dan 22 orang penumpang," ujar dia di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (5/12/2019).

Dari 22 penumpang, SAW dan LS mengaku sebagai pemilik barang selundupan. SAW adalah nama yang tertera pada claimtag 15 koli yang berisi sparepart motor Harley Davidson bekas dengan kondisi terurai.

Sedangkan LS adalah nama yang tertera pada claimtag 3 koli yang berisi 2 unit sepeda Brompton kondisi baru beserta aksesoris sepeda.

Pendaratan pesawat tersebut dilakukan di hanggar PT GMF sesuai permohonan izin yang disampaikan pihak Garuda Indonesia kepada Bea Cukai Soekarno Hatta.

Pendaratan di hanggar PT GMF dilakukan khusus untuk keperluan seremoni dikarenakan pesawat tersebut bertipe baru dan belum pernah dimiliki/dioperasikan oleh Garuda Indonesia sebelumnya.Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Tonton Video Ini

Selanjutnya

Garuda Indonesia
Garuda Indonesia (Foto: AFP / Adek BERRY)

Dalam permohonan izin yang disampaikan, Garuda Indonesia juga meminta kepada Bea Cukai untuk melakukan proses kegiatan pemeriksaan kepabeanan pada saat pesawat tiba.

Hasil pemeriksaan Bea Cukai terhadap pesawat tersebut, pada bagian kabin cockpit dan penumpang pesawat tidak diketemukan pelanggaran kepabeanan dan tidak ditemukan barang kargo lain (sesuai dokumen cargo manifest: nil cargo).

"Namun pemeriksaan pada lambung pesawat (tempat bagasi penumpang) ditemukan beberapa koper bagasi penumpang dan 18 koli yang keseluruhannya memiliki claimtag sebagai bagasi penumpang," jelasnya.

Terhadap bagasi penumpang berupa koper telah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan barang-barang keperluan pribadi penumpang sedangkan pemeriksaan terhadap 18 koli tersebut ditemukan 15 koli berisi sparepart motor Harley Davidson bekas dengan kondisi terurai, dan 3 koli berisi 2 unit sepeda Brompton kondisi baru beserta aksesoris sepeda.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya