Kasus Gagal Bayar Asuransi Rugikan Konsumen

Munculnya lembaga asuransi mengalami gagal bayar menandakan buruknya industri keuangan nasional.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Des 2019, 16:05 WIB
Diterbitkan 11 Des 2019, 16:05 WIB
Ilustrasi Asuransi (iStockphoto)
Ilustrasi Asuransi (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Bermunculannya lembaga asuransi mengalami gagal bayar menandakan buruknya industri keuangan nasional. Hal ini belum lagi ditambah masalah perbankan, finansial teknologi (Fintech) serta pasar modal yang di dalamnya terdapat sektor reksadana yang juga memendam segudang masalah hingga pada akhirnya merugikan bagi konsumen.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi.

"Harusnya dengan adanya OJK, kejadian banyak asuransi mengalami gagal bayar itu tidak terjadi. Harusnya OJK mampu mendeteksi sejak dini dengan kewenangan fungsi pengawasannya, tetapi hal ini nyatanya tidak terjadi," kata dia di Jakarta Rabu (11/12/2019).

Sebagaimana yang telah mencuat ke permukaan publik, di antara lembaga asuransi yang mengalami gagal bayar terdapat Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, Jiwasraya serta Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

"Proses hingga akhirnya menyebabkan masalah gagal bayar ini, kejadiannya berlangsung lama hingga puluhan tahun," imbuh Tulus.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pemerintah Diminta Segera Bentuk Lembaga Penjamin Polis Asuransi

Ilustrasi Asuransi (iStockphoto)
Ilustrasi Asuransi (iStockphoto)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merekomendasikan pemerintah untuk segera membentuk Lembaga Penjamin Polis (LPP) di bidang asuransi. Sebab hal itu merupakan salah satu amanat dari undang-undang (UU) asuransi.

Direktur Pengawasan Asuransi OJK, Ahmad Nasrullah menyebutkan dengan adanya LPP tersebut diharapakan dapat kembali mendongkrak industri asuransi di tanah air.

Sebab dengan adanya LPP, kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi akan semakin bertambah dan terjaga.

"Substansinya adalah, pertama dari sisi UU memang itu sudah diamanatkan. Yang kedua, saya kira ini tuh momentum yang bagus untuk menumbuhkembangkan kembali industri kita melalui keberadaan lembaga ini," kata dia, saat ditemui di Hotel Le Meridien, Jakarta, Kamis (21/11).

Dia mengungkapkan kewenangan pembentukan ini berada di Kementerian Keuangan tepatnya Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Saat ini, pembentukan LPP tengah dalam proses kajian.

"Kalau amanat UU itu kan pembentukannya harus dengan UU, nah itu wilayahnya pemerintah dengan DPR," ujarnya.

Reporter: Yayu Agustini Rahayu

Sumber: Merdeka.com

OJK Aktif Terlibat

Ilustrasi OJK
Ilustrasi OJK (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Adapun mekanismenya sendiri akan ditentukan oleh pemerintah. Apakah LPP akan berdiri sendiri atau menjadi bagian dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Dan mengenai mekanismenya teknisnya seperti apa ini yang saya dengar memang sedang digodok oleh pemerintah. Apakah nanti akan jadi bagian programnya LPS atau dibentuk lembaga baru itu kami serahkan sepenuhnya ke pemerintah," ujarnya.

OJK juga turut aktif terlibat dalam pembahasan tersebut. Dan memandang perlunya segera dibentuk LPP.

"Memang dalam berbagai kajian OJK dimintakan pandangannya gitu kan, nah menurut kami keberadaan lembaga ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi," ujarnya.

OJK, kata dia, hanya sebatas memberi rekomendasi dan data-data terkait kondisi asuransi saat ini.

Mereka kemarin minta data asuransi di kita misalnya secara umum kondisi perusahaan asuransi seperti apa. Kita sampaikan kan memang secara industri kan bagus," tutupnya.

Reporter: Yayu Agustini Rahayu

Sumber: Merdeka.com 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya