Kemendag Ciduk SPBU di Sukabumi Rugikan Konsumen Rp 1,4 Miliar

Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Polri bersinergi mengawasi dan melakukan penegakan hukum untuk melindungi konsumen dalam transaksi perdagangan.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana Diperbarui 19 Feb 2025, 13:15 WIB
Diterbitkan 19 Feb 2025, 13:15 WIB
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso (Busan)
Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama dengan Kepolisian mengamankan empat unit mesin pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) yang diduga tidak sesuai ketentuan. (Foto; istimewa)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama dengan Kepolisian mengamankan empat unit mesin pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) yang diduga tidak sesuai ketentuan. 

Pompa ukur tersebut diduga merugikan konsumen dengan potensi kerugian sekitar Rp 1,4 miliar dalam setahun. Ekspose mesin pompa ukur yang diamankan tersebut dilakukan di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sukabumi, Jawa Barat.

Menteri Perdagangan Budi Santoso atau Mendag Busan mengatakan, menjelang bulan suci Ramadhan 1446 H, Kemendag dan Polri bersinergi melakukan pengawasan dan penegakan hukum, untuk melindungi konsumen dalam transaksi perdagangan. 

"Kami bersama-sama mengamankan empat pompa ukur untuk memastikan hak konsumen dapat terpenuhi, khususnya dalam mendukung persiapan arus mudik," kata Mendag Busan dalam keterangan tertulis, Rabu (19/2/2025).

Ekspose temuan berawal dari aduan masyarakat terkait dugaan pemasangan alat tambahan pada mesin pompa ukur. Alat tersebut dapat memengaruhi hasil pengukuran saat konsumen mengisi BBM jenis media Pertalite, Pertamax, dan Biosolar. 

Alat tambahan tersebut berupa papan rangkaian elektronik (printed circuit board/PCB). Apabila alat tersebut menyala, proses penakaran pompa ukur diperkiraan dapat berkurang sekitar 3 persen atau rata-rata 600 ml per 20 liter. 

Mendag melanjutkan, pemerintah pusat dan daerah berupaya semaksimal mungkin memberikan perlindungan konsumen, khususnya dalam transaksi jual beli BBM. 

Untuk kasus ini, pelaku usaha SPBU dalam menjalankan usahanya terindikasi merugikan masyarakat dan melanggar Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

 

Bakal Terus Bersinergi

Mendag Budi Amankan Produk Keramik Ilegal Rp9,8 M di Surabaya
Menteri Perdagangan Budi Santoso saat memimpin ekspose produk keramik impor yang diduga tidak sesuai ketentuan di kompleks pergudangan Gundih, Bubutan, Surabaya, Jawa Timur.... Selengkapnya

"Pengenaan pelanggaran pasal tersebut merupakan kewenangan Polri. Kami akan membantu proses penegakan hukum oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim Polri), baik terkait dengan permintaan bantuan ahli, pemeriksaan SPBU, serta hal lain yang berkaitan dengan proses penegakan hukum," ujarnya. 

Ia menambahkan, Kemendag akan terus bersinergi dengan pihak terkait dalam hal pengawasan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan (UTTP) metrologi legal di seluruh Indonesia. Ia pun kembali mengingatkan pelaku usaha untuk selalu mematuhi aturan terkait metrologi legal.

"Kami mengimbau pelaku usaha, khususnya SPBU, untuk menaati aturan metrologi legal dan jangan rugikan masyarakat," tegas Mendag Busan.

Aceh Bakal Hapus Sistem Barcode

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, berencana menghapus sistem barcode (QR code) dalam pengisian BBM subsidi seperti Pertalite di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Aceh.

Mualem menilai kebijakan ini tidak memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat. Ia menegaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya sebagai gubernur, prioritas utama adalah meningkatkan kesejahteraan serta kenyamanan warga Aceh.

Sebagai langkah awal, ia berencana menghapus sistem barcode agar masyarakat dapat membeli BBM secara langsung tanpa harus melalui proses pemindaian QR code.

"Saya tegaskan, siapa pun yang ingin mengisi BBM bisa langsung melakukannya tanpa hambatan barcode. Masyarakat tidak perlu khawatir lagi soal aturan ini," kata Mualem di waktu terpisah. 

Menurut dia, penerapan barcode dalam pengisian BBM justru memicu ketidakpuasan masyarakat Aceh dan menimbulkan potensi konflik di lapangan. Oleh karena itu, ia berkomitmen untuk segera menghapus regulasi tersebut.

"Saya sudah melihat langsung di lapangan dan menilai bahwa kebijakan barcode ini tidak memiliki manfaat nyata. Bahkan, ada warga yang kesal sampai berniat membakar SPBU karena merasa kesulitan dengan sistem ini," ungkapnya.

Wamen ESDM Bertanya Balik

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung lantas mempertanyakan langkah Gubernur Aceh yang berencana menghapus sistem barcode (QR Code) dalam pembelian BBM subsidi sekelas Pertalite (RON 90).

Yuliot penasaran dan balik bertanya, bagaimana skema pembelian BBM Pertalite bakal dijalankan di Aceh. Lantaran PT Pertamina (Persero) berinisiasi untuk menerapkan sistem QR Code dalam pembelian BBM subsidi di SPBU miliknya. 

"Itu nanti distribusinya bagaimana?" kata Yuliot singkat saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta beberapa waktu lalu. 

 

Infografis Efek Donald Trump Menang Pilpres AS ke Perekonomian Global
Infografis Efek Donald Trump Menang Pilpres AS ke Perekonomian Global. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya