Aksi Penyelundupan Bikin BBM Bersubsidi Langka di Kepulauan Riau

Pertamina mendukung upaya Pemerintah Kota Batam dalam memperketat pengawasan dan pemberantas penimbunan BBM bersubsidi.

oleh Ajang Nurdin diperbarui 12 Des 2019, 11:45 WIB
Diterbitkan 12 Des 2019, 11:45 WIB
Penyelundupan
Tim Reaksi Cepat (WFQR) Lantamal IV Tanjung Pinang, Kepri, menangkap tug boat bermuatan BBM ilegal. (Liputan6.com/Ajang Nurdin)

Liputan6.com, Jakarta - Penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) menjadi penyebab langkanya pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kepulauan Riau. Oleh karena itu, Pertamina Provinsi Kepri terus mendukung upaya pemerintah memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Branch Manager Pertamina Marketing Operation Region (MOR) I Wilayah Kepri Awan Raharjo mengatakan, Pertamina mendukung upaya Pemerintah Kota Batam dalam memperketat pengawasan dan pemberantas penimbunan BBM bersubsidi yang mengakibatkan langka di lapangan.

"Kami mendukung upaya upaya yang dilakukan oleh Disperindag (Dinas Perindustrian dan Perdagangan) dan sangat mengapresiasi hal tersebut," kata Awan kepada Liputan6.com di Batam, Kamis (12/12/2019).

Menurut dia, dengan upaya upaya yang dilakukan bisa meminimalisir terjadinya penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Sementara itu Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam Gustian menyebutkan Pemerintah Kota Batam bersama hampir sebulan dua kali rapat dengan Pertamina bahas soal kuota pasokan BBM Batam.

"Setiap pembahasan kuota BBM cukup,memang banyak laporan masuk terkait kelangkaan BBM akan tetapi di cek dilapangan buktinya kosong," jelas dia.

Selanjutnya pemerintah akan melibatkan bersama tim kepolisian Pertamina dan unsur lainnya untuk menindak oknum masyarakat yang telah menyalahgunakan BBM bersubsidi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Temuan Penyelundupan BBM

Kapal Ikan Mengendap-endap Selundupkan 30 Ton BBM
Kapal ikan itu memanfaatkan cuaca buruk untuk menyelundupkan 30 ton bahan bakar minyak (BBM). (Liputan6.com/Ajang Nurdin)

Sebelumnya Disperindag telah mengamankan 3 ton BBM jenis solar di Bukit Pelungut, Sagulung dan Kawasan Industri Sekupang. Selain itu, Badan Keamanan Laut Berhasil juga mengamankan 8 ton BBM jenis solar yang sedang di Bawa Tag Boat untuk di distribusikan ke Kapal yang ada di Perairan Tanjung Sauh.

Awalnya Bakamla mendapat laporan masyarakat. Kemudian Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Trisula Bakamla RI dengan kapal patroli Catamaran 503 berhasil mengamankan dua kapal yang diduga terlibat aktifitas perdagangan BBM illegal di Perairan Tanjung Sauh, Batam pada Sabtu, 7 Desember 2019 sekitar pukul 22.30 WIB

Pada saat diperiksa, Tug Boat (TB) BSP III sedang melakukan pengisian BBM jenis solar secara ship to ship ke KM Anugerah Brothers (AB) tanpa dilengkapi dokumen niaga sehingga dapat diduga kapal telah melanggar Pasal 374 jo 406 KUHP atau Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dari pengakuan Nakhoda TB BSP III, solar sebanyak kurang lebih 8.000 liter (8 ton) yang dijual ke KM AB berasal dari solar yang secara resmi dibeli oleh PT BSP III dari Pertamina sehingga perusahaan PT BSP III dirugikan.

Selanjutnya Bakamla RI masih akan terus melakukan patroli rutin di wilayah perairan Kepulauan Riau dan seluruh wilayah Indonesia untuk memberantas aktifitas perdagangan BBM secara illegal yang banyak terjadi di wilayah Kepri dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

Hal ini dilakukan sebagai upaya Bakamla RI untuk menciptakan kondisi wilayah perairan Indonesia yang aman bagi seluruh pengguna laut dan bersih dari aktifitas ilegal apapun.

Kedua kapal hasil operasi kemudian diserahkan kepada Direktorat Polair Polda Kepri guna pendalaman pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut dan PT BSP sebagai pihak yang dirugikan telah melapor ke Ditpolair Polda Kepri.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya