Pemerintahan Berbasis Elektronik Bakal Untungkan Masyarakat

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 13 Des 2019, 10:30 WIB
Diterbitkan 13 Des 2019, 10:30 WIB
20160711-PNS-DKI-Jakarta-YR
Ilustrasi Foto PNS. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) saat ini tengah menyusun naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Pelaksanaan Sistem Administrasi Pemerintahan dan Penerapan SPBE Kementerian PANRB, Imam Machdi, menyatakan bahwa masyarakat juga dapat merasakan keterpaduan layanan berbasis elektronik.

"Masyarakat berhak untuk mendapatkan layanan berbasis elektronik, dan ini belum diatur dalam Perpres SPBE," kata Imam dalam pernyataan tertulis, Jumat (13/12/2019).

Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE. Namun keberadaan Perpres tersebut hanya mengatur instansi pemerintah dalam penerapan SPBE yang terpadu.

Lebih lanjut Imam mengatakan, keberadaan UU SPBE ini juga sebagai langkah melindungi kepentingan pemerintah, masyarakat, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lain dalam penyelenggaraan SPBE. Termasuk memberikan sanksi kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Jangan sampai ada kasus yang menghambat layanan berbasis elektronik kepada masyarakat, sehingga hak-hak masyarakat ini perlu dilindungi oleh hukum," tegas Imam.

Penyusunan naskah akademik ini menjadi jalan pembuka untuk merancang UU SPBE. Adanya peningkatan dari Perpres menjadi UU ini dinilai dapat menjadi payung hukum bagi penyelenggaraan SPBE, tidak hanya untuk pemerintah tapi juga untuk seluruh warga negara Indonesia.

"Perpres Nomor 95/2018 itu baru mengikat secara administratif. Jadi, ada baiknya terdapat UU untuk bisa mengikat secara hukum," jelas Ketua Departemen Hukum TIK dan Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Danrivanto Budhijanto.

Terkait dengan keberadaan Perpres Nomor 95/2018 tentang SPBE dan juga Peraturan Menteri PANRB Nomor 5/2018 tentang Pedoman Evaluasi SPBE yang telah lebih dulu ada, hal ini membuat peluang diterapkannya omnibus law pada RUU SPBE cukup besar.

Ke depannya, UU SPBE diharapkan dapat memenuhi kebutuhan layanan antara pemerintah dan berbagai stakeholder.

"Prinsip Government to Citizen (G2C), Government to Business (G2B), Government to Government (G2G), dan Government to Employee (G2E) diharapkan dapat dilaksanakan dengan adanya UU SPBE ini nantinya," pungkas Danrivanto.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kebijakan Libur Tambahan PNS Harus Didukung Infrastruktur Digital

Ilustrasi PNS. www.pdk.or.id
Ilustrasi PNS. www.pdk.or.id

Beberapa waktu yang lalu, muncul wacana Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS bisa bekerja dengan jam fleksibel.  Konsep ini disebut dengan Flexible Working Arrangement (FWA). Konsep ini sedang digarap oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  (PANRB).

Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakrullah menyatakan, sistem ini bisa membuat layanan publik optimal asal infrastruktur digitalnya telah tersedia.

"Konsep ini membuat ASN bisa bekerja di mana saja, dengan bantuan teknologi tentunya. Namun harus ada infrastruktur yang memadai terlebih dahulu," ujarnya kepada Liputan6.com, Rabu (4/12/2019).

Infrastruktur digital tersebut memungkinkan proses administrasi lebih cepat terselesaikan. Nantinya, dalam rapat-rapat tidak diperlukan kertas lagi, pun dalam tanda tangan pejabat yang biasanya membutuhkan waktu lama.

Zudan mencontohkan pemanfaatan infrastruktur digital di tempat kerjanya, yaitu PNS di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

"Di Dukcapil sudah diterapkan, 500 kabupaten dan kota sudah menerapkan surat pindah digital. Akta kelahiran, tanda tangan digital. Akta kematian, tanda tangan digital. Kartu keluarga, tanda tangan digital. Jadi Kepala Dinas (daerah) kalau lagi dinas ke Jakarta, layanan tetap jalan terus," ungkapnya.

Untuk pengaturan jam kerja sendiri, Zudan menambahkan, hal itu akan berjalan seiring dengan tata kelola yang diperbaiki. PNS pun mengaku sudah siap dengan konsep jam kerja ini.

"ASN/PNS tentu siap. Kita sudah tidak pakai mesin tik lagi, kita sudah pakai WhatsApp (media sosial) untuk kirim file dan sebagainya. Jadi, tinggal menunggu saja (dari pemerintah)," tutur Zudan. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya