Punya Layanan Baru, KKP Sudah Terbitkan 105 Izin Tangkap Ikan

Sepekan pasca diluncurkannya Sistem Informasi Izin Layanan Cepat (Silat), KKP sudah mengeluarkan 105 izin penangkapan ikan.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Jan 2020, 11:15 WIB
Diterbitkan 07 Jan 2020, 11:15 WIB
Semester I 2018, Ekspor Perikanan Alami Peningkatan
Nelayan memindahkan ikan laut hasil tangkapan di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta, Kamis (26/10). Menurut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), ekspor produk perikanan tercatat sebanyak 510.050 ton pada semester I-2018. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Sepekan pasca diluncurkannya Sistem Informasi Izin Layanan Cepat (Silat), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengeluarkan 105 dokumen perizinan tangkap ikan. Dokumen itu terdiri dari 21 surat izin usaha perikanan (SIUP) dan 84 surat izin penangkapan ikan (SIPI)/surat izin pengangkutan ikan (SIKPI).

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, M. Zulficar Mochtar mengatakan kini mekanisme alur perizinan perikanan tangkap menjadi lebih sederhana. Prosesnya menjadi lebih efektif dan efisien bagi pemerintah maupun pelaku usaha.

Hal ini sejalan dengan visi dan misi Presiden Jokowi dalam hal percepatan sistem pemerintahan berbasis elektronik dan reformasi pelayanan publik. Untuk diketahui, sejak 30 Desember KKP telah meluncurkan program pelayanan SILAT guna mempermudah para nelayan mengurus administrasi izin menangkap ikan.

Semula, proses ini memakan waktu hingga 14 hari. Kini, proses izin hanya membutuhkan waktu 1 jam. Proses verifikasi kelengkapan dokumen butuh waktu hingga 30 menit sampai surat perintah pembayaran (SPP), pungutan pengusahaan perikanan (PPP), atau pungutan hasil perikanan (PHP) terbit. Lalu 30 menit sisanya dihitung setelah pelaku usaha membayarkan PPP/PHP tersebut hingga dokumen perizinan diterbitkan.

"Batas waktu maksimal pembayaran hingga 10 hari kerja tidak dihitung,” kata Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, M. Zulficar Mochtar dalam siaran persnya, Jakarta, Selasa (7/1/2020).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Himbauan KKP

Nelayan Muara Angke Keluhkan soal Pulau G
Seorang nelayan mencari ikan di kawasan Pulau G Reklamasi, Muara Angke, Jakarta Utara, Kamis (31/10/2019). Para nelayan di Muara Angke mengeluhkan keberadaan Pulau G yang kerap kali mengganggu aktivitas melaut mereka. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Zulficar mengimbau para pelaku usaha kooperatif dalam mendukung pelayanan SILAT. Dia juga mengingatkan agar nelayan tidak merekayasa izin usaha. Sebab pemerintah sudah mempermudah proses izin dengan berbasis online.

“Sistem ini sudah bagus, jangan sampai ada keterlambatan izin terbit karena kelalaian dari pelaku usaha itu sendiri,” kata Zulficar.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengatakan program SILAT bertujuan membuat pelaku usaha dapat mengurangi hambatan waktu dan biaya dalam mengurus perizinan. Kemudahan serta kecepatan perizinan juga bakal diiringi dengan upaya penguatan fungsi pengawasan terhadap seluruh tata kelola kelautan dan perikanan nasional.

Tujuannya untuk memastikan siapa saja yang selama ini bekerja sesuai etika dan norma. agar sumber daya alam laut terjaga ekosistemnya sehingga turut berkontribusi terhadap devisa negara.

"Kami akan terus berkomitmen dalam sektor ini dalam rangka menciptakan lapangan pekerjaan sekaligus menambah devisa negara," kata Menteri Edhy.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya