Erick Thohir Bakal Bentuk Kluster BUMN Manufaktur

Holding industri manufaktur terdiri dari enam perusahaan BUMN.

oleh Athika Rahma diperbarui 07 Jan 2020, 15:47 WIB
Diterbitkan 07 Jan 2020, 15:47 WIB
Pelepasan Atlet Islamic Solidarity Games 2017
Ketua Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Erick Thohir, saat pelepasan Atlet Islamic Solidarity Games (ISG) di Hotel Atlet Senayan, Jakarta, Minggu (07/05/2017). ISG akan berlangsung di Azerbaijan, 12-22 Mei 2017. (Bola.com/M Iqbal Ichsan)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri BUMN Erick Thohir dikabarkan akan segera membentuk kluster industri manufaktur. Untuk hal tersebut, dirinya menunjuk enam perusahaan BUMN untuk membentuk kluster industri manufaktur.

Direktur Utama PT Barata Indonesia Fajar Harry Sampurno menyatakan, Barata akan menjadi koordinator dalam pembentukan kluster tersebut.

Adapun, enam perusahaan tersebut ialah PT Barata Indonesia (Persero), PT Boma Bisma Indra (Persero), PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero), PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari (Persero), PT Industri Kereta Api (Persero), dan PT Industri Kapal Indonesia (Persero).

"Di SK Pak Menteri menugaskan enam perusahaan untuk membentuk kluster tersebut," ujar Harry di Kementerian BUMN, Selasa (7/1/2020).

Nantinya, dalam pembentukan kluster industri tersebut, operasional enam BUMN akan dikonsolidasikan. Kluster tersebut bakal memproduksi kapal, turbin dan alat berat lain. Produksinya akan dilakukan di masing-masing lokasi BUMN saat ini.

"Ada 6 perusahaan, dari Sabang sampai Ambon. Sabang, Ambon, Makassar, Bitung, Manado. Ada 17 lokasi," paparnya.

Diklaim Harry, kluster industri ini bakal mendukung percepatan pembangunan kilang Pertamina.

"Kita konsolidasikan operasi dulu. Saling sinergi untuk pembuatan kapal laut, lalu pemeliharaannya. Kita juga mendukung percepatan pembangunan kilang Pertamina dan pembangkit PLN," ujarnya.

Rencananya, kluster ini bakal tergabung dalam holding yang rencananya akan dibentuk tahun ini.

"Mungkin holding. Dulu namanya NSHI (National Shipbuilding and Heavy Industry). Di SK Pak Menteri kluster industri manufaktur. Karena PAL kan ikut pertahanan," tutupnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Jokowi Pangkas Jumlah Anak Buah Erick Thohir

20160721- Presiden Jokowi Jelaskan Manfaat Tax Amnesty di Istana- Faizal Fanani
Presiden Joko Widodo saat wawancara khusus dengan SCTV di Long Room Istana, Jakarta, Rabu (20/7). Presiden menjelaskan berbagai macam keuntungan dari Tax Amnesty. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2019 tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada 10 Desember. Dalam peraturan tersebut tertulis, struktur organisasi yang sebelumnya Menteri tidak memiliki Wakil Menteri kini tercantum pada pasal 2 ayat (2).

Dan Wakil Menteri menurut Perpres bertugas untuk membantu Menteri dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan kementerian. Membantu Menteri dalam mengkordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I di lingkungan kementerian.

"Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian," bunyi Pasal 3.

Kemudian Jokowi juga kali ini memangkas beberapa deputi yang ada di BUMN. Sebelumnya pada Perpres No 41 Tahun 2017, memiliki 7 deputi pada pasal 4 yaitu :

a. Sekretariat Kementerian;

b. Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi;

c. Deputi Bidang Usaha Energi, Iogistik, Kawasan,dan Pariwisata;

d. Deputi Bidang Usaha Pertambangan, IndustriStrategis, dan Media;

e. Deputi Bidang Usaha Konstruksi dan Sarana danPrasarana Perhubungan

f. Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Suwei, dan Konsultan;

g. Deputi Bidang Restrukturisasi danPengembangan Usaha;

h. Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis 


Susunan Pejabat Kementerian BUMN Sesuai Perpres 81/2019

Gedung Kementerian BUMN
Gedung Kementerian BUMN (dok: Humas KBUMN)

Kini dalam Perpes tersebut hanya memiliki 3 Deputi.

a. Wakil Menteri I;

b. Wakil Menteri II;

c. Sekretariat Kementerian;

d. Deputi Bidang Hukum dan Perundang-Undangan;

e. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi;

f. Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko;

g. Staf Ahli Bidang Implementasi Kebijakan Strategis;

h. Staf Ahli Bidang Industri;

i. Staf Ahli Bidang Keuangan dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya