Sah, BI Beri Izin WeChat Pay Beroperasi di Indonesia

Sistem pembayaran yang nantinya WeChat Pay terapkan akan mengikuti Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

oleh Arthur Gideon diperbarui 17 Jan 2020, 12:15 WIB
Diterbitkan 17 Jan 2020, 12:15 WIB
Kejar WeChat, WhatsApp Raih 900 Juta Pengguna Aktif Bulanan
Aplikasi pesan instan yang diakuisisi Facebook pada Februari 2014 ini telah mengantongi 900 juta pengguna aktif bulanan

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) akhirnya memberikan persetujuan kepada salah satu perusahaan pembayaran elektronik terpopuler di China, WeChat Pay, untuk beroperasi di Indonesia.

Aplikasi pembayaran yang menggunakan teknologi kode respon cepat atau quick response code (QR Code) ini diizinkan beroperasi di Indonesia setelah berhasil mengukuhkan kerja sama dengan PT Bank CIMB Niaga Tbk.

Sistem pembayaran yang nantinya mereka terapkan akan mengikuti Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

"Kita berikan persetujuan kepada salah satu bank BUKU IV (CIMB Niaga) dengan Wechat terkait pembayaran menggunakan QRIS," kata Deputi Gubernur Bank Indonesia Sugeng dikutip dari Antara, Jumat (17/1/2020).

Sebelum mendapat persetujuan dari BI, WeChat Pay pernah beroperasi di Bali dan berhasil menggaet turis-turis China untuk menggunakan jasa pembayaran mereka dalam kegiatan wisata di Pulau Dewata.

Saat itu, BI dan Pemprov Bali menindak tegas peritel yang memfasilitasi Wechat Pay untuk bisa beroperasi di Indonesia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Peran Bank Buku IV

WeChat
WeChat (crackberry.com)

WeChat Pay sebagai penyelenggara jasa pembayaran (PJSP) asing, harus memenuhi ketentuan di Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 21/18/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran.

Dalam PADG itu, disebutkan bahwa mereka harus bekerja sama dengan Buku IV untuk masuk sebagai PJSP domestik.

"Pasal 18 dan 19 yang menyatakan bahwa transaksi QR Code Pembayaran dengan menggunakan sumber dana yang ditatausahakan dan/atau instrumen pembayaran yang diterbitkan di luar wilayah NKRI harus bekerja sama dengan bank BUKU IV," kata Sugeng.

Peran bank BUKU IV dalam kerja sama dengan PJSP asing akan menjadi acquire yang memproses transaksi para penerbit asing tersebut. Sekaligus sebagai penampung dana mengendap minimum 30 persen yang harus ditempatkan di bank BUKU IV.

Selain Wechat Pay, perusahaan jasa sistem pembayaran lainnya asal China, Alipay juga berminat untuk beroperasi di Indonesia. Namun, BI belum memberikan konfirmasi mengenai status permohonan izin dari Alipay.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya