Liputan6.com, Jakarta - Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. RUU tersebut nantinya akan melalui pembahasan antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum berlaku secara efektif.
Sekretaris Menteri Koordinator Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan, RUU akan ditandatangi oleh Presiden Joko Widodo pada pertengahan pekan depan. Setelah itu, Presiden juga akan mengirim Surat Presiden (Surpres) kepada DPR agar pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja segara dibahas.
"Kami terus terang belum berikan kepada siapapun sebelum kami berikan kepada Pak Presiden. Kapan kami berikan? Kalau senin kami berikan, akan ada ratas, kemudian pertengahan minggu depan ada Surpres," ujar Susi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (24/1).
Advertisement
Susi mengatakan, RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan mencakup 81 pasal undang-undang dengan 11 klaster. 11 Klaster tersebut masih sama seperti yang disampaikan sebelumnya yaitu Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan. Kemudian, Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM.
Lalu dalam Omnibus Law ini ada juga kemudahan Berusaha, Dukungan Riset dan Inovasi, Administrasi Pemerintahan, Pengenaan Sanksi, Pengadaan Lahan, Investasi dan Proyek Pemerintah, dan Kawasan Ekonomi.
"Hingga kini melalui pembahasan, kami sampaikan jumlah pasalnya beberapa waktu lalu masih terus mengalami perubahan, sempat 72 pasal kemudian berubah lagi. Lalu hari ini menjadi mencakup 81 pasal. Dan itu terus kami bahas bersama tetapi tetap 11 klaster," paparnya.
Susi menargetkan surat presiden bisa dikirimkan ke DPR selambat-lambatnya akhir pekan depan, termasuk di dalamnya draft dan naskah akademis RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
"Kapan pastinya? kita lihat. Kalau Senin nanti kita bisa laporkan Presiden bisa selesai, lalu kemudian akan ada rapat atau ratas, selesai pemarafan menteri dan Presiden. Ya paling tidak pertengahan akhir minggu depan sudah akan jadi Surpres-nya, setelah itu kita ke DPR," tandasnya.
Reporter: Anggun P. Situmorang
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pemerintah Tampik Tuduhan Kongkalikong dengan Asing soal Omnibus Law
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Kemananan (Menko Polhukam), Mahfud Md, memastikan bahwa setiap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus di sidang kabinet Indonesia Maju tidak pernah membicarakan soal China.
Pernyataan ini sekaligus menepis adanya kedekatan khusus dengan Negeri Tirai Bambu tersebut. "Kalau di sidang kabinet itu kita malah jarang sebut China," kata dia di Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Mahfud mengatakan, seringkali Presiden Joko Widodo justru menyebut negara-negara lain selain China untuk bagaimana mereka bisa masuk berinvestasi di Tanah Air. Beberapa negara itu di antaranya adalah Qatar, UAE, Jepang, dan Eropa.
Di samping itu, dirinya juga membantah adanya isu yang menyebutkan bahwa RUU Omnibus Law dibuat pemerintah untuk kongkalikong dengan asing. Menurut dia, itu adalah pemahaman keliru, sebab aturan ini akan mempermudah izin baik dalam negeri maupun luar negeri.
"Tidak ada itu. Karena ini berlaku dengan keduanya baik dalam negeri dan domestik. Apalagi spesifik ini (katanya) ini untuk mempermudah China masuk itu salah paham," kata dia.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement