Pemerintah Bakal Gratiskan Sertifikasi Halal untuk Pengusaha Mikro

Pemerintah tengah membahas mengenai kemudahan sertifikasi halal dan sertifikasi BPOM untuk pengusaha mikro

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Feb 2020, 19:00 WIB
Diterbitkan 01 Feb 2020, 19:00 WIB
Festival Gerakan Warung Nasional
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki memberikan sambutan saat membuka Festival Gerakan Warung Nasional di Lapangan Banteng, Jakarta, Sabtu (14/12/2019). Acara bertujuan menyadarkan pentingnya partisipasi warung dan UMKM Indonesia dalam membangun perkembangan ekonomi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan akan membantu pengusaha mikro dalam mendapatkan sertifikasi halal dan sertifikat dari BPOM. Tak hanya menggratiskan, tetapi juga akan mempermudah proses izinnya.

Upaya ini pun sudah diusulkan Teten dan dibahas dalam rapat kabinet untuk omnibus law cipta lapangan kerja.

"Di Omnibus Law memang sudah di address soal izin sertifikasi halal untuk yang mikro akan digratiskan," kata Teten di Museum Bank Indonesia, Jakarta, Sabtu (1/2/2020).

Langkah ini diambil lantaran dia melihat banyak pengusaha mikro khususnya di bidang kuliner yang kesulitan mendapatkan sertifikat penjamin produknya.

Teten menyebut, prosesnya akan lebih mudah jika para pengusaha mikro bergabung atau berkelompok dalam satu rumah produksi. Sehingga memudahkan BPOM dalam memantau proses produksi.

"Karena rumah produksi kan lebih higienis, bisa diakses dan audit, itu akan dipermudah," ujar Teten

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Dapat Dipermudah

Teten Masduki Bertekad Bawa Produk UMKM Mendunia
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki (kanan) memberi keterangan saat konferensi pers di Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Selasa (5/11/2019). Teten menyatakan pihaknya bertekad membawa produk-produk UMKM masuk ke dalam rantai pasok global (global value chain). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Dia berharap proses izin seperti ini makin dipermudah. Sebagaimana yang disampaikan Presiden Jokowi untuk mempermudah proses pembuatan izin. Sebab hal ini merupakan konsep business to business.

"Kalau perlu enggak berhari-hari, tapi per jam prosesnya," kata Teten mengakhiri.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya