Pemerintah Naikkan Dana BOS, Siswa SMA Kini Dapat Rp 1,5 Juta

Pemerintah mengubah cara penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menjadi hanya tiga tahap.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Feb 2020, 15:47 WIB
Diterbitkan 10 Feb 2020, 15:47 WIB
Onderdil Harley Davidson dan Brompton
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers terkait penyelundupan motor Harlery Davidson dan sepeda Brompton menggunakan pesawat baru milik Garuda Indonesia di Jakarta, Kamis (5/12/2019). Barang bukti selundupan tersebut dikemas dalam 18 kardus berwarna cokelat. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mengubah cara penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Tahun lalu penyaluran dilakukan melalui empat tahapan, untuk tahun ini diubah menjadi tiga tahap dengan masing-masing rincian tahap I sebesar 30 persen, tahap II sebesar 40 persen, dan tahap III sebesar 30 persen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah tahun ini mengalokasikan sebanyak Rp54,32 triliun untuk dana BOS. Dana tersebut naik 6,03 persen dari tahun lalu untuk membiayai 45,5 juta siswa di Indonesia.

"Kita tahu BOS 2020 akan capai Rp54,32 triliun. Ini naik 6,03 persen dari tahun lalu dan bos dihitung berdasarkan per kepala siswa di tiap sekolah, alokasi per seolah. Bos ada tiga jenis, reguler kinerja dan afirmasi. Untuk siang hari ini kita fokus ke BOS reguler yang diubah penyalurannya," ujarnya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (10/2/2020).

Sri Mulyani mengatakan, penyaluran BOS reguler tahap I akan dilakukan pada Januari. Kemudian tahap II akan dilakukan paling lama pada April, sedangkan tahap III dilakukan paling lambat di September 2020.

"Untuk jenis BOS lainnya seperti BOS kinerja dan BOS afirmasi, kita berikan sekaligus paling cepat April 100 persen. Ini yang akan berubah banyak di BOS reguler. Tujuannya mendorong dan mendukung program merdeka belajar," paparnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Bantuan Dinaikkan

DPR dan Menteri Keuangan Bahas RUU Prioritas 2020
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat rapat konsultasi dengan DPR di Ruang Pansus B, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (16/12). Rapat membahas program Omnibus Law dan RUU Prolegnas Prioritas tahun 2020 terkait keuangan dan perkembangan makro fiskal dan keuangan negara. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Selain mengubah desain penyaluran BOS pemerintah juga menaikkan dana yang diterima oleh peserta didik. Untuk Sekolah Dasar (SD) dinaikkan dari sebelumnya Rp800 ribu per siswa diubah menjadi Rp900 ribu per siswa dengan jumlah siswa turun dari tahun lalu 25,56 juta menjadi 25,18 juta.

"Untuk SMP, ini ada juga kenaikan unit cost dari Rp1 juta per siswa jadi Rp1,1 juta per siswa. Jumlah siswa juga menurun. Kemudian untuk SMA naik dari Rp1,4 juta per siswa jadi Rp1,5 juta. Ini jumlah siswanya agak menurun dan untuk SMK masih sama karena tahun lalu sudah dinaikkan ke Rp1,6 juta per siswa. Lalu untuk pendidikan khusus sama Rp2 juta per siswa," tandasnya.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya