Pencurian Data Pribadi Bikin Ekonomi Digital Rugi

Segala bentuk pencurian data merupakan perbuatan melanggar hukum.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Feb 2020, 13:39 WIB
Diterbitkan 12 Feb 2020, 13:39 WIB
6 Aplikasi Backup Data Terbaik Untuk Android
Ilustrasi backup data android

Liputan6.com, Jakarta - Staf Ahli Kominfo Henri Subiakto memperingatkan pelaku industi ekonomi digital untuk menjamin keamaanan dan kerahasian data pribadi penggunanya. Sebab, ditengah positifnya pertumbuhan dunia e-commerce di Indonesia, banyak pelaku yang berusaha untuk meretas data pengguna.

"Sekarang maraknya pencurian data secara ilegal lewat transaksi elektronik, harus ada jaminan privasinya," tegasnya di Faimont Hotel, Jakarta, Selasa (11/2)

Henri menyebut segala bentuk pencurian data merupakan perbuatan melanggar hukum. "Bisa dikenakan Undang-Undang ITE, itu ada sanksi pidananya," ujarnya.

Pembobolan data pribadi pengguna e-commerce, merupakan ancaman serius yang mengancam kepercayaan investor untuk berinvestasi di Indonesia.

"Ini bukan hanya persoalan bagaimana data masyarakat dilindungi, kalau kita tidak jaga keamanan. Tentu mereka (investor) akan menolak berubungan dengan Indonesia, ada distrust dari negara lain," terangnya.

Perlu diketahui, saat ini Presiden Joko Widodo dan Menkominfo Johnny G Plate menargetkan pembahasan Undang-Undang perlindungan data pribadi bersama DPR sesegera mungkin.

"Presiden dan menteri mendorong dimasukan ke prolegnas untuk segera dibahas secepat mungkin dengan DPR", papar Henri.

Dibentuknya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, dimaksudkan untuk mewujudkan payung hukum yang jelas dan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan investor di sektor ekonlmi digital.

Reporter: Sulaeman 

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pelaku Pencurian Data Pribadi Terancam Hukuman Penjara 10 Tahun

Ilustrasi data pribadi
Ilustrasi data pribadi. Dok: betanews.co

Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dilaporkan masih harus menunggu pembahasan mengenai unsur pidana dalam regulasi tersebut.

Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Semuel A Pangerapan.

“Nanti akan ada pertemuan lagi menyangkut pidana. Ini (pidana) ternyata dievaluasi dan lagi dibahas ulang dalam waktu dekat. Yang lain sudah beres, terkait pidananya saja,” tuturnya ditemui di Jakarta, Senin (12/8/2019), kemarin.

Lebih lanjut, Semuel menuturkan unsur pidana yang sedang dibahas apabila ada tindakan dilakukan oleh sebuah lembaga.

Dia mengatakan, dalam hal ini pembahasan yang dimaksud adalah hukuman pidana akan diterapkan ke lembaga atau orang di dalamnya.

“Ini yang lagi dibahas. Apakah institusinya dikenakan denda? (Atau) Orangnya yang melakukan? Itu yang lagi dibahas ulang. Karena institusi dipidanakan itu seperti apa?,” tutur pria yang akrab dipanggil Semmy tersebut.

Pada kesempatan itu, Semuel juga mengungkap hukuman yang akan diberikan bagi pelanggar aturan mengenai perlindungan data pribadi ini. Salah satu yang paling berat adalah pencurian data pribadi.

“Pencurian data pribadi itu penjara 10 tahun. Jadi, kalau ada orang mencuri data dan menggunakan data orang lain. Itu hukumannya 10 tahun. Kalau orang datanya dicuri, terus digunakan, kan sama saja kita membunuh orang,” tutur Semuel mengakhiri pembicaraan.

Sebelumnya, Semuel juga menuturkan Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) akan mempermudah dan menyederhanakan kebijakan perlindungan data pribadi di Indonesia. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya