Proses Sertifikasi Seluruh Lahan Milik Negara Rampung pada 2022

Ada sisa lahan BMN seluas 46.725 bidang atau seluas 275 ribu hektare yang akan ditargetkan selesai mendapatkan sertifikat

oleh Athika Rahma diperbarui 14 Feb 2020, 17:00 WIB
Diterbitkan 14 Feb 2020, 17:00 WIB
Direktur Barang Milik Negara (BMN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Encep Sudarwan.
Direktur Barang Milik Negara (BMN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Encep Sudarwan.

Liputan6.com, Jakarta Direktur Barang Milik Negara (BMN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Encep Sudarwan menyatakan, DJKN Kemenkeu akan merampungkan sertifikasi BMN dalam waktu 3 tahun, terhitung mulai 2019 hingga 2022.

Menurut Encep, ada sisa lahan BMN seluas 46.725 bidang atau seluas 275 ribu hektare yang akan ditargetkan selesai mendapatkan sertifikat pada 2022 mendatang.

"Ini terobosan kami, kami ingin mempercepat sertifikasi sisa lahan BMN selama 3 tahun ini, selesai tahun 2022," tutur Encep saat ditemui di Gedung Kementerian Keuangan, Jumat (14/02/2020).

Hingga akhir tahun 2019, pemerintah telah melaksanakan sertifikasi tanah BMN sebanyak 28.197 bidang. Adapun untuk 2020 sendiri, target bidang tanah BMN yang akan disertifikasi ialah sebanyak 15.426 bidang.

Secara pembagian wilayah, di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah ada 2.238 bidang tanah yang sudah tersertifikasi.

Kemudian, wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebanyak 1.978 bidang tanah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat (Sulseltrabar) sebanyak 1.624 bidang tanah serta Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggormalut) sebanyak 1.240 bidang tanah.

 

Peran Penting

Encep menyatakan, DJKN memiliki peran penting dalam upaya percepatan sertifikasi ini, diantaranya melakukan pembinaan dalam proses identifikasi, pendataan, verifikasi dan pelaksanaan serta melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan sertifikasi sesuai target.

"Karena tentu jika banyak yang belum disertifikasi, kita akan kehilangan momentum pemanfaatan BMN untuk menghasilkan revenue, makanya harus tertib administrasi, tertib hukum dan tertib fisik," kata Encep mengakhiri.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya