Tumbuh Pesat, Produk Tembakau Alternatif Butuh Regulasi Khusus

Pemerintah diminta membuat regulasi khusus yang mengatur tentang produk tembakau alternatif demi memberikan perlindungan terhadap konsumen.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Feb 2020, 10:15 WIB
Diterbitkan 17 Feb 2020, 10:15 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Petani Tembakau (Foto:Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - Produk tembakau alternatif, seperti produk tembakau yang dipanaskan dan rokok elektrik, mengalami pertumbuhan pesat di Indonesia. Hal ini sejak pemerintah melegalkannya melalui pengenaan tarif cukai Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) pada 2018 lalu.

Oleh sebab itu, para pemangku kepentingan, termasuk asosiasi HPTL, menilai perlunya Pemerintah Indonesia membuat regulasi khusus yang mengatur tentang produk tembakau alternatif demi memberikan perlindungan terhadap konsumen.

Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Aryo Andrianto, menyatakan pembuatan regulasi bagi produk tembakau alternatif harus berdasarkan hasil kajian ilmiah. Dengan begitu, regulasi yang dihasilkan bersifat proporsional dengan mempertimbangkan profil risiko dari produk tersebut.

“Regulasi sangat dibutuhkan bagi pengguna produk tembakau alternatif dan pelaku usaha di Indonesia. Untuk itu, pemerintah harus menyegerakan kajian ilmiah yang nantinya menjadi landasan dalam pembuatan regulasi,” kata Aryo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (17/2/2020).

Aryo menambahkan regulasi tersebut salah satunya harus mengatur tentang informasi peringatan kesehatan (health warning) yang berbeda dengan rokok.

Sebab, berdasarkan sejumlah hasil kajian ilmiah yang dilakukan oleh lembaga kesehatan independen di berbagai negara seperti Inggris, Jerman, Jepang, dan Amerika Serikat, produk tersebut sangat berbeda dengan rokok dan memiliki risiko kesehatan yang lebih rendah daripada rokok. 

“Produk tembakau alternatif memang tidak sepenuhnya bebas risiko. Tetap ada risiko namun dengan jumlah yang jauh lebih rendah dari rokok. Untuk itu tetap perlu adanya peringatan kesehatan terhadap produk tembakau alternatif, namun tidak sama seperti pada rokok sekarang ini, “ucap Aryo. 

Aryo juga mengatakan Indonesia dapat belajar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (US FDA) yang melakukan kajian mendalam terlebih dahulu sebelum suatu produk diizinkan untuk dipasarkan.

Sebagai contoh, US FDA telah melakukan kajian ilmiah terhadap produk tembakau yang dipanaskan. Hasilnya, produk tersebut diizinkan untuk dipasarkan di Amerika Serikat karena sejalan dengan upaya perlindungan kesehatan publik. 

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Peringatan Kesehatan

Rokok Elektrik
Ilustrasi Rokok Elektrik atau Vape (iStockphoto)

Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR) sekaligus Pengamat Hukum, Ariyo Bimmo, sependapat dengan Aryo. Menurut dia, informasi peringatan kesehatan dibutuhkan pada produk tembakau alternatif dan merupakan hak konsumen yang dijamin dalam peraturan perundang-undangan.

“Peringatan kesehatan akan memberikan informasi dan fakta kepada pengguna produk tembakau alternatif. Kami mendukung penuh adanya regulasi yang mengatur tentang peringatan kesehatan dari produk tersebut. Konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang,” tutupnya. 

Hal tersebut pun sesuai dengan Undang Undang Nomor Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Pada Pasal 4 menjelaskan konsumen memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang.

Selain itu, konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya