Kontribusi Produk Tembakau Alternatif ke Negara Capai Rp 1 Triliun

Pemerintah diminta susun regulasi khusus bagi produk tembakau alternatif yang berbeda dari rokok konvensional.

oleh Septian Deny diperbarui 11 Des 2019, 11:52 WIB
Diterbitkan 11 Des 2019, 11:52 WIB
Pemerintah Bakal Larang Penggunaan Rokok Elektrik dan Vape
Seorang pria menggunakan vape atau rokok elektronik di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Selasa (12/11/2019). Pemerintah melalui BPOM mengusulkan pelarangan penggunaan rokok elektrik dan vape di Indonesia, salah satu usulannya melalui revisi PP Nomor 109 Tahun 2012. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Industri produk tembakau alternatif berpotensi memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara. Untuk memperkuat keberlangsungan usaha yang masih baru tersebut, pemerintah perlu mendorong adanya regulasi khusus bagi produk tembakau alternatif yang berbeda dari rokok konvensional.

Regulasi khusus tersebut tidak hanya mengatur, mengawasi, dan mencegah penyalahgunaan, tetapi juga untuk meningkatkan perlindungan kesehatan masyarakat.

Anggota Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto menyatakan kontribusi produk tembakau alternatif terhadap negara sudah mencapai kurang lebih Rp 1 triliun, yang berasal dari cukai Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).

“Tentu nilai tersebut bukanlah nilai yang dapat dianggap kecil, apalagi industri baru dilegalisasi sekitar satu tahun belakangan ini,” kata dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (11/12/2019).

Adisatrya menambahkan pemerintah harus membuat regulasi khusus bagi produk tembakau alternatif yang berbeda dengan rokok konvensional. Dengan adanya regulasi, pelaku usaha harus menghasilkan produk yang kualitasnya sesuai standar.

“Standarisasi produk tembakau alternatif, baik untuk produk tembakau yang dipanaskan ataupun untuk produk HPTL lainnya, tentunya diperlukan sekali guna menjaga keberlanjutan daripada industri ini. Dan, juga untuk melindungi konsumen dari berbagai hal yang tidak diinginkan,” tegasnya.

Sebagai mitra kerja dari Kementerian Perindustrian, Adisatrya meneruskan, Komisi VI dapat menjadi wadah bagi semua pihak untuk menyampaikan aspirasinya terhadap kelangsungan industri produk tembakau alternatif, yang saat ini sedang mendapatkan banyak tekanan.

“Baik dari pelaku industri maupun konsumen, untuk menyalurkan aspirasinya, termasuk juga yang terkait dengan regulasi,” kata politikus dari Fraksi PDI Perjuangan itu.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Perlu Segera Disusun

Rokok Elektrik
Ilustrasi Rokok Elektrik atau Vape (iStockphoto)

Menurut Adisatrya, pengaturan secara khusus terhadap produk tembakau alternatif perlu disegerakan mengingat pesatnya pertumbuhan konsumen dan jumlah cukai yang disumbangkan kepada negara.

“Pengaturan terhadap produk tembakau alternatif menjadi sangat penting guna memberikan perlindungan dan juga kepastian hukum bagi para pelaku industri, konsumen, serta produk,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Vaper Indonesia (AVI), Johan Sumantri, mengatakan dirinya mengaku khawatir apabila Kementerian Kesehatan tetap melanjutkan rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Rencana revisi peraturan tersebut berpotensi melarang penggunaan produk tembakau alternatif.

Menurut Johan, rencana revisi tersebut akan membatasi konsumen untuk mendapatkan informasi yang akurat terhadap produk tembakau alternatif.

“Sangat disayangkan jika nantinya satu juta pengguna produk tembakau alternatif tersebut kembali menggunakan rokok,” tegas Johan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya