Meski DPR Minta Dibatalkan, Pemerintah Tetap Naikkan Iuran BPJS Kesehatan

Pemerintah memastikan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tetap berlaku sekalipun anggota DPR RI banyak yang melakukan penolakan

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Feb 2020, 16:30 WIB
Diterbitkan 18 Feb 2020, 16:30 WIB
Iuran Naik, Peserta BPJS Kesehatan Diprediksi Pilih Turun Kelas
Petugas melayani warga yang mengurus iuran BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta, Senin (4/11/2019). Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia memprediksi akan terjadi migrasi turun kelas pada peserta akibat kenaikan iuran 100 persen pada awal 2020. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memastikan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tetap berlaku sekalipun anggota DPR RI banyak yang melakukan penolakan. DPR sendiri meminta pemerintah membatalkan kenaikan iuran tersebut sebelum proses pembersihan data (cleansing) selesai.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, mengatakan iuran tetap akan naik sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurutnya, DPR tak bisa mengintervensi keputusan tersebut.

"Tetap berlaku sesuai bunyi Perpres," katanya saat dikonfirmasi di DPR, Jakarta, Selasa (17/2/2020).

Dalam rapat kerja gabungan antara DPR dengan pemerintah mengenai iuran BPJS Kesehatan tidak menghasilkan kesimpulan atau. Dalam rapat tersebut hanya ada kesepaktan bahwa pemerintah harus menyelesaikan proses pembersihan data agar data peserta tidak tumpang tindih.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Permintaan Puan Maharani

Puan Maharani
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI Puan Maharani. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ketua DPR RI, Puan Maharani meminta pemerintah segera menyelesaikan proses pembersihan data sambil menyamakan persepsi denga pihak parlemen dalam keputusan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Dengan begitu diharapkan persoalan ini dapat segera beres.

"Hasil dari pertemuan ini adalah kami pimpinan harap antara DPR dan pemerintah bisa samakan persepsi bahwa ada keinginan dari DPR untuk kemudian tidak menaikkan iuran namun dengan argumentasi pemerintah, maka kami minta 19,1 juta yang saat ini merasa keberatan atau belum tertampung karena belum bisa bayar iurannya bisa kemudian dimasukkan dalam data PBI 30 juta jiwa yang sekarang ini sedang diupdate oleh Mensos," kata Puan.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya