Kadin: RUU Omnibus Law untuk Kepentingan Pengusaha dan Buruh

Kadin menilai dibuatnya RUU Omnibus Law itu tak lain untuk meningkatkan kesejahteraan antara pengusaha, tenaga kerja, dan buruh.

oleh Tira Santia diperbarui 19 Feb 2020, 12:00 WIB
Diterbitkan 19 Feb 2020, 12:00 WIB
Ketika TKN Jokowi-Amin Ngobrol Bareng Bersama Generasi Muda
Wakil Ketua TKN Jokowi-Amin, Rosan Roeslani saat menjadi pembicara pada talkshow Kamis Kerja di Hub 86 Jakarta, Kamis (10/1). Talkshow mengusung tema Bisnis Tanpa Hutang, Emang Mungkin? dihadiri generasi muda. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Kadin Indonesia (Kadin) Rosan P Roeslani, menilai Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja itu harus secara keseluruhan sifatnya sangat baik, jangan dinilai untuk kepentingan pengusaha saja maupun buruh. Oleh karena itu diperlukan sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat untuk menyamakan persepsi terkait hal itu.

“Ya menurut saya memang inikan suatu proses yang sedang berjalan, kalau kita lihat secara keseluruhan omnibus law ini sangat baik kok, sangat baik, dan harus dibaca secara penuh, jangan diambil hanya line per line, serta jangan dipisahkan oh ini hanya untuk kepentingan pengusaha, oh ini hanya untuk kepentingan buruh, jangan dipisahkan seperti itu,” kata Rosan acara temu Pelindo I dan anak usaha bersama Kadin, di Menara Kadin, Jakarta, Selasa (18/2/2020) kemarin.

Karena menurutnya, kepentingan dibuatnya RUU Omnibus Law itu tak lain untuk meningkatkan kesejahteraan antara pengusaha, tenaga kerja, dan buruh. Diantara semuanya saling membutuhkan, misalnya pengusaha tanpa tenaga kerja tidak bisa berjalan, begitupun dengan tenaga kerja tanpa pengusaha tidak ada lapangan pekerjaan yang tercipta.

“Memang justru Ini saling melengkapi saling bersinergi, dan semuanya ingin meningkatkan kebutuhan antar hidupnya masing-masing,” ujarnya.

Oleh karena itu, Rosan mengatakan perlunya menggiatkan sosialisasi-sosialisasi kepada masyarakat dengan benar, dan merata. Supaya pemahaman dan pengertian masyarakat terhadap RUU Omnibus Law ini bisa sama persepsinya.

“Inilah yang diperlukan kesamaan persepsi visi dan misi baik dari pemerintah, bidang usaha academia, dan kepentingan lainnya, termasuk tenaga kerja buruh. Sehingga mereka tahu tujuan Ini sama,” jelasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Perlu Dipahami Bersama

Tolak Omnibus Law, Buruh Datangi Gedung DPR
Poster bertuliskan tuntutan terlihat saat buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) berdemonstrasi di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/1/2020). Massa menyuarakan penolakan mereka terhadap Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja. (Liputan6.con/Johan Tallo)

Itulah menurut Rosan, yang harus dipahami bersama. Karena memang saat ini proses masih berjalan, demikian sangat penting untuk melakukan adaptasi secara baik dalam menyikapi perubahan-perubahan yang nantinya dihasilkan RUU, dengan terus senantiasa mereformasi diri dari kebijakan yang diciptakan, dengan mengikuti informasi perkembangan terkait RUU itu sendiri.

“Tentunya kita ingin menciptakan lapangan pekerjaan seluas-luasnya, dan jika kita menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya ini, maka kita inginkan investasi yang masuk yang baik yang berkualitas, yang meningkatkan sinergi, meningkatkan kualitas dari investasi itu masuk ada peningkatan produktivitas, sehingga penciptaan lapangan kerja memang merupakan PR paling utama sekarang itu sudah terjadi,” ungkapnya.

Ia mengatakan, memang diketahui kebutuhan tenaga kerja kurang lebih sebanyak 2 juta orang, sedangkan penyerapannya itu hanya 500-600 ribu orang saja.

Maka dari itulah, PR yang sangat besar yakni bagaimana menciptakan lapangan pekerjaan yang berkesinambungan. Diharapkan dengan adanya proses RUU cipta kerja omnibuslaw ini, semua pihak mampu memahami bahwa RUU ini memang bersifat positif bagi kepentingan bersama.

Meskipun saat ini Draft RUU cipta kerja omnibuslaw masih ada di DPR, ia berharap prosenya berjalan dengan lancar. “Sekarang sedang ada di DPR, insya Allah kita harapkan proses di DPR berjalan dengan baik, dengan transparan terbuka dan mendapatkan persetujuannya, tapi semuanya tidak berhenti disitu diperlukan lagi peraturan pemerintah, dan peraturan Kementeriannya.  Sehingga tidak ada jeda yang panjang dari undang-undang ini,” ujarnya.

Selain itu, ia berharap  undang-undang ini bisa di implementasikan secara paralel. “Kita komunikasikan ke pemerintah mari kita jalankan secara pararel, sehingga begitu ini selesai langsung sudah ada peraturan pemerintahnya, Perpres, permennya secara bersama dalam jangka waktunya ini tidak terlalu jauh sehingga implementasi di lapangan Ini juga segera berjalan,” pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya