Menko PMK Tunda RPP Farmasi hingga Pengesahan Omnibus Law

RPP bisa langsung cepat diimplementasikan apabila Omnibus Law sudah disahkan.

oleh Tira Santia diperbarui 19 Feb 2020, 20:31 WIB
Diterbitkan 19 Feb 2020, 20:31 WIB
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhajir Effendy.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhajir Effendy. Liputan6.com/Tira Santia.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhajir Effendy, mengatakan Revisi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait masalah penyediaan farmasi dan alat kesehatan ditunda sementara.

Ini setelah Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law disahkan terlebih dahulu oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Apa yang telah diarahkan Bapak Presiden, bahwa semua peraturan yang ada itu nanti harus menginduk pada Omnibus Law cipta lapangan kerja, dan (peraturan pemerintah) ini kita tunda sampai menunggu disahkannya Omnibus Law cipta lapangan kerja,” Kata Muhajir setelah Rapat Koordinasi dengan beberapa kementerian dan lembaga, di kementrian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Rabu (19/2/2020).

Dia menuturkan jika, pertemuan kali ini kan membahas revisi Rancangan Peraturan Pemerintah, berkaitan dengan masalah penyediaan farmasi dan alat-alat kesehatan. Berbagai masukan pun sudah ditampung sehubungan dengan ini.

Masukan dari Kementerian dan Lembaga yang hadir seperti Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementrian perdagangan, dan lainnya.

Selain itu, ia menyebut aturan ini sudah setengah jadi dan berharap dengan disiapkannya RPP bisa langsung cepat diimplementasikan apabila Omnibus Law sudah disahkan.

“PP sebagai bentuk dari bagian omnibus law itu harus langsung beredar dan langsung disahkan dan diberlakukan, dengan begitu akan serempak semua peraturan pemerintah yang menyertai Omnibus Law itu, sekarang sudah tersedia. Jadi secara simultan kita siapkan jadi tidak menunggu disahkan baru nanti kita siapkan, kita rapat, kita susun, jadi kita langsung,” jelasnya.

 

Langkah Lanjutan

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Penny K Lukito, mengatakan bahwa meskipun PP ini ditunda, jangan sampai tidak melakukan apapun. Melainkan pihaknya akan terus memperkuat dan mempercepat hilirisasi perizinan obat herbal asli Indonesia sesuai dengan arahan Presiden.

“RPP ini prosesnya menunggu Omnibus Law, tapi bukan berarti ada kevakuman hukumnya, ya jadi BPOM terus memperkuat mempercepat perizinan sesuai dengan arahan Pak Presiden. Dan sudah yang disampaikan oleh Pak Menko, percepatan perizinan sudah dilakukan hingga 3 tahun terakhir ini, dengan terus diperkuat hilirisasi dan dilakukan oleh BPOM dengan dilakukan inovasi obat herbal asli Indonesia,” jelas dia.

Dia memastikan, BPOM akan terus mengefektifkan berbagai hal mulai dari hilirisasi, supaya menjadi produk komersial dan tentu mencapai tujuan kemandirian obat Indonesia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya