RUU Omnibus Law: Pemda Pertanyakan Kesiapan Pusat Kelola Izin Tambang

Pengawasan kegiatan usaha tambang tingkat daerah saja (baik provinsi maupun kabupaten/kota) sudah cukup melelahkan

oleh Athika Rahma diperbarui 24 Feb 2020, 18:31 WIB
Diterbitkan 24 Feb 2020, 18:31 WIB
Elemen Buruh Tolak RUU Omnibus Law
Elemen Buruh melakukan aksi di depan Gedung MPR/DPR/DPD Jakarta, Rabu (12/2/2020). Dalam aksinya mereka menolak draft Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja menuai beragam pro dan kontra, meskipun baru drafnya saja yang tersebar di berbagai media. Penolakan tersebut juga dilakukan oleh beberapa pemerintah daerah.

Kepala Bidang Geologi Dinas ESDM Provinsi Banten, Deri, menyatakan bahwa memang bukan posisi pemerintah daerah untuk menolak atau menyetujui RUU Omnibus Law.

Namun, sudah menjadi tugas pemerintah daerah untuk meneruskan perintah dari pusat, tak terkecuali dalam melakukan penerbitan izin, pembinaan hingga pengawasan kegiatan usaha tambang di daerah.

Menurut Deri, pengawasan kegiatan usaha tambang tingkat daerah saja (baik provinsi maupun kabupaten/kota) sudah cukup melelahkan. Dirinya mempertanyakan kesiapan pemerintah pusat untuk mengatur itu semua.

"Pengalaman kami, waktu itu di UU nomor 23/2014 kewenangan soal pengawasan, izin, pembinaan dari kabupaten/kota dipindah ke provinsi. Dan itu kami cukup kewalahan. Nah, apakah pemerintah pusat sudah siap?," ujar Deri pada diskusi Polemik RUU Cipta Kerja di Sektor Pertambangan Minerba di kawasan Cikini, Jakarta, Senin (24/02/2020).

Deri melanjutkan, di Dinas ESDM Provinsi Banten saja, kesiapan sumber daya manusia (SDM)nya kurang memadai. Untuk menangani kegiatan operasi produksi usaha tambang 100 perusahaan, tenaga yang dikerahkan hanya berjumlah 2 orang saja.

"Ditambah lagi kami tidak dilengkapi sarana dan prasarana dari pusat, sehingga kami daerah menyediakan sebisa daerah," imbuhnya.

Lebih dari itu, jika memang diketok palu, Deri berharap pelayanan usaha tambang ini bakal tetap berjalan dengan lancar sehingga tidak mengganggu sektor lainnya. Seperti diketahui, bukan cuma pengurusan investasi saja yang terdampak jadi lebih lama, namun konflik wilayah, masalah lingkungan hingga masalah pendapatan masyarakat pasti akan ikut terpengaruh.

"Makanya harus betul-betul siap. Masyarakat daerah ini punya keterikatan dengan Sumber Daya Alam (SDA) di tempatnya, sehingga kalau diekplorasi dan ekploitasi, wajar saja mereka akan terpengaruh," tutup Deri.

 

Pemerintah Bantah Omnibus Law Hilangkan Upah Minimum

Elemen Buruh Tolak RUU Omnibus Law
Elemen Buruh melakukan aksi di depan Gedung MPR/DPR/DPD Jakarta, Rabu (12/2/2020). Dalam aksinya mereka menolak draft Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Direktorat Jenderal Pembinaam Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang, menegaskan bahwa tidak ada penghapusan upah minimum dalam RUU Omnibus Law Cipta karya.

"Jadi upah minimum itu tidak dihilangkan, tapi ada upah provinsi," ujarnya dalam IDX Economic Forum, Senin (24/02/2020).

Selanjutnya, Haiyani juga menjabarkan bahwa tidak ada penghapusan cuti, hak perlindungan, serta jam kerja.

"Terkait dengan pembayan upah dan cuti dan sebagainya itu kami menyederhanakan saja dalam penyusunan RUU ini," terangnya.

Haiyani menambahkan, untuk jam kerja nantinya ada penyesuaian. Sebab, menurutnya ada beberapa jenis pekerjaan yang memang memerlukan waktu tertentu, bisa kurang atau lebih dari ketentuan yang berlaku saat ini, yaitu 8 jam dalam satu hari (Pasal 77 ayat 1, UU No.13/2003).

Sebelumnya, ada beberapa poin dalam omnibus law yang menjadi kontroversi, diantaranya:

- Hilangnya upah minimum

- Hilangnya pesangon

- PHK sangat mudah dilakukan

- Karyawan kontrak seumur hidup

- Jam kerja eksploitatif

- TKA buruh kasar unskill berpotensi besar masuk Indonesia

- Hilangnya jaminan sosial

- Sanksi pidana hilang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya