Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan mengumpulkan hasil lelang barang rampasan sebesar Rp 154,29 miliar pada 2019. Hasil tersebut terkumpul usai DJKN melakukan 4.089 lelang barang termasuk hasil rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Barang rampasan negara tersebut termasuk barang sitaan koruptor dan (yang berasal dari) KPK," Direktur Lelang DJKN Lukman Effendi di Kantor DJKN, Jakarta, Jumat (28/2).
Realisasi lelang secara keseluruhan pada 2019, sebesar 27,03 triliun atau sebesar 97,55 persen dari target yang ditetapkan. Adapun target pemerintah tahun lalu mencapai Rp 27,71 triliun. Dari realisasi tersebut, sumbangsih ke negara dalam bentuk PNBP sebesar Rp 1,75 miliar.
Advertisement
Secara tren proses lelang yang dilakukan DJKN, realisasi lelang pada 2019 meningkat signifikan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Di mana realisasi lelang pada 2018 bernilai Rp 16,5 triliun, 2017 sebesar Rp 12,85 triliun, pada 2016 sebesar Rp 10,71 triliun, dan pada 2015 hanya sebesar Rp8,14 triliun.
Ditempat yang sama, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rahmawarta mengatakan, peningkatan signifikan hasil lelang disebabkan perbaikan proses lelang yang sudah mengandalkan teknologi. Selain itu, pihaknya juga aktif melakukan promosi ke sejumlah lembaga, termasuk perbankan untuk mengikuti lelang di DJKN.
"Sebelumnya lelang itu kita lakukan karena hanya menjalankan tugas kita saja. Tapi sejak 2018-2019, kita sudah lebih proaktif melakukan edukasi ke perbankan untuk mau melakukan lelang dari barang-barang sitaan nasabahnya. Kita coba ubah cara pandang terhadap lelang. Bukan hanya sekedar pelaksanaan birokrasi, tapi juga ada potensi bisnisnya," paparnya.
Reporter: Anggun P. Situmorang
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Lelang Saham, kemenkeu Dapat Duit Rp 638 Miliar
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) selama ini melakukan lelang barang-barang yang menjadi sitaan negara baik melalui Direktorat Jenderal Pajak maupun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Namun, DJKN ternyata tidak hanya melelang barang namun juga saham.
Direktur lelang DJKN Lukman Effendi mengatakan, negara mendapat hasil lelang sebesar Rp 638 miliar dari beberapa saham yang sempat digadaikan oleh perusahaan namun tak berhasil melunasi pinjaman. Biasanya saham tersebut digadaikan saat perusahaan butuh dana.Â
BACA JUGA
"Lelang saham, saham itu sebagai jaminan jadi ada perusahaan minjam agunannya itu saham. Nah begitu one prestasi atau kreditnya macet maka dilelang seperti itu," ujar Lukman saat ditemui di Kantor DJKN, Jakarta, Jumat (28/2/2020).
Lukman melanjutkan, penilaian suatu aset saham perusahaan dilakukan oleh badan independen. Setelah mendapat nilai saham maka lelang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Cara ini berlaku untuk perusahaan yang tertutup.
"Kan tadi ada pertanyaannya penilaiannya itu melalui penilaian independen KJPP jadi harganya sesuai dari penilaian independen. Jadi ada 2 kalau yang bisa dijadikan jaminan utang, yang TBK maupun yang saham tertutup. Tapi kalau TBK biasanya penjualannya melalui BEI. Kalau lelang melalui KPKNL itu perusahaan tertutup," jelasnya.
Advertisement