Lelang Saham, kemenkeu Dapat Duit Rp 638 Miliar

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN ternyata tidak hanya melelang barang namun juga saham.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Feb 2020, 17:31 WIB
Diterbitkan 28 Feb 2020, 17:31 WIB
IHSG Awal Pekan Ditutup di Zona Hijau
Pejalan kaki melintas dekat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di kawasan Jakarta, Senin (13/1/2020). IHSG sore ini ditutup di zona hijau pada level 6.296 naik 21,62 poin atau 0,34 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) selama ini melakukan lelang barang-barang yang menjadi sitaan negara baik melalui Direktorat Jenderal Pajak maupun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Namun, DJKN ternyata tidak hanya melelang barang namun juga saham.

Direktur lelang DJKN Lukman Effendi mengatakan, negara mendapat hasil lelang sebesar Rp 638 miliar dari beberapa saham yang sempat digadaikan oleh perusahaan namun tak berhasil melunasi pinjaman. Biasanya saham tersebut digadaikan saat perusahaan butuh dana.

"Lelang saham, saham itu sebagai jaminan jadi ada perusahaan minjam agunannya itu saham. Nah begitu one prestasi atau kreditnya macet maka dilelang seperti itu," ujar Lukman saat ditemui di Kantor DJKN, Jakarta, Jumat (28/2/2020).

Lukman melanjutkan, penilaian suatu aset saham perusahaan dilakukan oleh badan independen. Setelah mendapat nilai saham maka lelang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Cara ini berlaku untuk perusahaan yang tertutup.

"Kan tadi ada pertanyaannya penilaiannya itu melalui penilaian independen KJPP jadi harganya sesuai dari penilaian independen. Jadi ada 2 kalau yang bisa dijadikan jaminan utang, yang TBK maupun yang saham tertutup. Tapi kalau TBK biasanya penjualannya melalui BEI. Kalau lelang melalui KPKNL itu perusahaan tertutup," jelasnya.

 

Harga Terbaik

Ilustrasi IHSG 2
Ilustrasi IHSG

Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Isa Rachmatarwata mengatakan, lelang saham melalui KPKNL dilakukan untuk mendapat harga terbaik. Semua pihak yang terlibat penawaran dapat melihat secara terbuka harga yang ditawarkan oleh satu pihak dengan pihak yang lain.

"Jadi saham itu bisa saham perusahaan tertutup atau TBK yang digadaikan. Tapi perusahan terbuka penjualan saham yang digadaikan dilelang lewat bursa seperti biasa karena sudah ada platformnya. untuk perusahaan tertutup kalau mau jual saham, kalau eksekusi gadai biasanya lewat lelang. Potensi mendapat terbaik bisa disitu," tandasnya.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya