Serbu, Diskon Tiket Pesawat hingga 50 Persen Berlaku Mulai Hari Ini

jumlah penumpang yang mendapat diskon tiket pesawat dalam kurun waktu tiga bulan berkisar 430 ribu kursi.

oleh Arthur Gideon diperbarui 01 Mar 2020, 09:00 WIB
Diterbitkan 01 Mar 2020, 09:00 WIB
Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Pesawat milik sejumlah maskapai terparkir di areal Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (16/5/2019). Pemerintah akhirnya menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat atau angkutan udara sebesar 12-16 persen yang berlaku mulai Kamis hari ini. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memberikan potongan harga atau diskon tiket pesawat terbang menuju 10 destinasi dalam negeri mulai hari ini atau Minggu 1 Maret 2020. Pemberian diskon ini akan berlangsung selama 3 bulan atau sampai dengan 31 Mei 2020.

Diskon diberikan untuk penerbangan ke 10 destinasi wisata yakni Batam, Denpasar, Yogyakarta, Lombok, Labuan Bajo, Malang, Manado, Silangit, Tanjung Pandan, dan Tanjung Pinang.

"Per 1 Maret sudah bisa dinikmati diskon tiket pesawat hingga 50 persen dan berlalu hingga bulan Mei 2020, nanti kita evaluasi jika menunjukkan peningkatan signifikan maka bisa diperpanjang," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dikutip dari Antara, Minggu (1/3/2020).

Budi Karya memperkirakan jumlah penumpang yang mendapat diskon tiket pesawat dalam kurun waktu tiga bulan itu berkisar 430 ribu kursi.

Potongan harga tiket akan diberikan untuk 25 persen dari setiap penerbangan. Artinya, jika satu pesawat memiliki kapasitas penumpang sebanyak 100 kursi, berarti ada 25 kursi yang diberikan diskon.

Adapun pemberian diskon tiket pesawat ini untuk meningkatkan aktivitas pariwisata dan kunjungan wisatawan ke 10 destinasi tersebut.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melakukan rapat terbatas dua kali guna mencari solusi terhadap aktivitas pariwisata dalam negeri yang sedang menurun, terutama akibat wabah virus Corona.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Pergerakan Pesawat Meurun

Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Pesawat udara lepas landas di kawasan Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis (16/5/2019). Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi antara Kementerian Bidang Perekonomian dan Kementerian Perhubungan memutuskan tarif batas atas tiket pesawat turun sebesar 12 - 16 persen. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menambahkan dampak virus corona yang menyebabkan sejumlah negara memberikan larangan bepergian, membuat jumlah penumpang pesawat menurun signifikan.

"Kita tahu bahwa beberapa slot banyak yang kosong, contohnya di Bali yang awalnya rata-rata ada 470-480 pergerakan (pesawat) per hari. Saat ini tinggal 400 pergerakan," katanya.

Selain pemberian diskon tiket pesawat penumpang, pemerintah juga memberikan insentif kepada perusahaan penyedia hotel di sepuluh destinasi tersebut dengan membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN).

"Melalui Kementerian Keuangan akan memberikan subsidi ke hotel atau penundaan PPN. Kemudian, wisatawan mancanegara diberikan tambahan insentif untuk travel agent. Itu dari Kementerian Pariwisata," kata Novie.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya