Keterlibatan Swasta dalam Pembangunan Pelabuhan Masih Sangat Kecil

Sepinya minat swasta terhadap KPBU pelabuhan salah satunya terkait dengan regulasi.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 10 Mar 2020, 18:30 WIB
Diterbitkan 10 Mar 2020, 18:30 WIB
Neraca Ekspor Perdagangan di April Melemah
Sebuah kapal bersandar di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (26/5). Penyebab kinerja ekspor sedikit melambat karena dipengaruhi penurunan aktivitas manufaktur dan mitra dagang utama, seperti AS, China, dan Jepang. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Dalam skema Kerja sama antara Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) untuk pembangunan pelabuhan masih sangat sedikit dibandingkan KPBU dalam pembangunan bandara.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Kepelabuhanan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Subagyo dalam Diskusi Nasional Ocean Week di Hotel Borobudur, Jakarta pada Selasa (10/03/2020).

"Kebetulan KPBU untuk pelabuhan, minat dari sektor swasta juga beda dengan bandara," ujarnya.

Sebelumnya, Subagyo menilai sepinya minat swasta terhadap KPBU pelabuhan salah satunya terkait dengan regulasi. Untuk itu, pihaknya berharap omnibus law dapat membantu meyederhanakan regulasi yang ada saat ini.

"Ini merupakan satu lingkaran permasalahan kenapa KBPU yang berada di pelabuhan itu enggak begitu cepat seperti bandara. Tugas kami selaku pemerintah Direktorat Pelabuhan akan menghilangkan spot-spot yang menjadi hambatan itu, sehingga KBPU akan menjadi menarik," bebernya.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Perpres No. 32 Tahun 2020

Aktivitas Bongkar Muat di JICT Tanjung Priok
Sebuah Kapal container bersandar di pelabuhan JICT, Jakarta Utara, Rabu (25/3/2015).Pelindo II mencatat waktu tunggu pelayanan kapal dan barang sudah mendekati target pemerintah. (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya

Untuk diketahui, melansir dari laman setkab.go.id (4/03/2020), Perpres No. 32 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur melalui Hak Pengelolaan Terbatas ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan pembiayaan infrastruktur melalui partisipasi badan usaha.

Adapun, yang dimaksud pengelolaan aset dalam Perpres ini, dilakukan terhadap BMN pada Kementerian atau Lembaga atau aset Badan Usaha Milik Negara.Dalam Perpres ini, jenis BMN atau aset BUMN yang dapat dikelola oleh badan usaha meliputi infrastruktur transportasi, termasuk kepelabuhanan, kebandarudaraan, perkeretaapian, dan terminal bus.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya