Liputan6.com, Jakarta - Dalam skema Kerja sama antara Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) untuk pembangunan pelabuhan masih sangat sedikit dibandingkan KPBU dalam pembangunan bandara.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Kepelabuhanan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Subagyo dalam Diskusi Nasional Ocean Week di Hotel Borobudur, Jakarta pada Selasa (10/03/2020).
Baca Juga
"Kebetulan KPBU untuk pelabuhan, minat dari sektor swasta juga beda dengan bandara," ujarnya.
Advertisement
Sebelumnya, Subagyo menilai sepinya minat swasta terhadap KPBU pelabuhan salah satunya terkait dengan regulasi. Untuk itu, pihaknya berharap omnibus law dapat membantu meyederhanakan regulasi yang ada saat ini.
"Ini merupakan satu lingkaran permasalahan kenapa KBPU yang berada di pelabuhan itu enggak begitu cepat seperti bandara. Tugas kami selaku pemerintah Direktorat Pelabuhan akan menghilangkan spot-spot yang menjadi hambatan itu, sehingga KBPU akan menjadi menarik," bebernya.
Â
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Perpres No. 32 Tahun 2020
Untuk diketahui, melansir dari laman setkab.go.id (4/03/2020), Perpres No. 32 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur melalui Hak Pengelolaan Terbatas ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan pembiayaan infrastruktur melalui partisipasi badan usaha.
Adapun, yang dimaksud pengelolaan aset dalam Perpres ini, dilakukan terhadap BMN pada Kementerian atau Lembaga atau aset Badan Usaha Milik Negara.Dalam Perpres ini, jenis BMN atau aset BUMN yang dapat dikelola oleh badan usaha meliputi infrastruktur transportasi, termasuk kepelabuhanan, kebandarudaraan, perkeretaapian, dan terminal bus.
Advertisement