Mendag Beberkan Penyebab Harga Bawang Bombai Meroket

Kenaikan harga bawang bombai disebabkan oleh pasokan impor yang diberikan tidak mencukupi kebutuhan pasar dalam negeri.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Mar 2020, 19:50 WIB
Diterbitkan 11 Mar 2020, 19:50 WIB
Mendag dan Mentan Sidak Pasar Senen
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto (tengah) dan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) memeriksa sayuran saat inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Senen, Jakarta, Senin (3/2/2020). Sidak dilakukan untuk memantau harga bahan pokok yang dijual pedagang. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan bahwa kenaikan harga bawang bombai disebabkan oleh pasokan impor yang diberikan tidak mencukupi kebutuhan pasar dalam negeri.

"Jadi itu impor (bombai) kita sudah keluarkan cuman baru sedikit," tegas Agus seusai mengikuti rapat bersama sejumlah menteri di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Rabu (11/3).

Untuk menekan harga bawang bombai dipasaran yang hampir mencapai Rp 200.000 per kilogram, pihaknya dalam waktu dekat ini berencana untuk kembali membuka keran impor setelah diterimanya Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) untuk izin pengajuan impor bawang bombai.

Namun, terkait besaran jumlah impor bawang bombay selanjutnya yang akan ditetapkan oleh kementeriannya, Mendag Agus mengakui belum mengetahui secara pasti karena pihaknya belum menerima RIPH yang akan diajukan oleh Kementerian Pertanian.

"Kan kalau RIPH dia harus mengajukan permohonan terus kemudian dicek kelengkapan dokumennya baru setelah itu kita keluarkan izin impor," tandasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Terbitkan Izin Impor

bombay
ilustrasi bawang bombay/copyright rawpixel

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan Surat Persetujuan Impor (SPI) untuk komoditas bawang bombai sebanyak 2.000 ton. Pembukaan impor guna menyikapi harga komoditas tersebut yang semakin melambung tinggi.

Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto menjelaskan, penerbitan SPI dikeluarkan secara bertahap sesuai dengan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) yang diberikan oleh Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian.

"Kami sudah keluarkan izin untuk impor bawang bombai karena baru masuk RIPH, sehingga langsung kita proses, dan ketika keluar RIPH tidak serta merta langsung keluar (izinnya), kita harus proses beberapa waktu," kata Agus Suparmanto seperti mengutip Antara, di Jakarta, Rabu (11/3/2020).

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardana menjelaskan SPI untuk bawang bombai yang sudah diterbitkan Kemendag sebesar 2.000 ton didatangkan dari Selandia Baru.

"Yang sudah keluar itu ada 2.000 ton bawang bombai...Iya, dari New Zealand yang sudah keluar," kata Indrasari.

Dia menambahkan bahwa penerbitan SPI ini melihat dari RIPH yang sudah masuk ke Kementerian Perdagangan dengan memerhatikan kelengkapan dokumen yang diajukan dari importir.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya