Pemanfaatan Batu Bara Domestik Terus Meningkat

Penggunaan batu bara dalam negeri mencapai 138 juta ton pada 2019 dari terget 128 juta ton di 2019.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 12 Mar 2020, 16:30 WIB
Diterbitkan 12 Mar 2020, 16:30 WIB
Tambang batu bara
Aktivitas di tambang batu bara di Lubuk Unen, Kecamatan Merigi Kelindang, Kabupaten Bengkulu Tengah. (Liputan6.com/Yuliardi Hardjo Putro)

Liputan6.com, Jakarta - Pemanfaatan batu bara untuk kepentingan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) terus alami peningkatan mencapai 138 juta ton pada 2019 dari terget 128 juta ton.

Dalam paparannya, Direktur Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono pada Kamis (12/03/2020), menjelaskan angka realisasi sersebut sekaligus menjadi yang tertinggi dalam 5 tahun terakhir.

"Pada 2015 pemanfaatan batu bara di dalam negeri sebesar 86 juta ton, 2016 sebesar 91 juta ton, 2017 sebesar 97 ton, 2018 sebesar 115 juta ton, hingga di 2019 jadi 138 juta ton," paparnya.

Sebelumnya, Menteri ESDM, Arifin Tasrim memutuskan untuk melanjutkan kebijakan terkait kewajiban penjualan batu bara untuk kepentingan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) minimal 25 persen dari rencana produksi batu bara pada 2020.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 261 K/30/MEM/2019 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu bara Dalam Negeri Tahun 2020 yang berlaku sejak 1 Januari 2020.

Kewajiban tersebut berlaku bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi OP Batu bara, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi (OP) Batu bara, dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) OP.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Virus Corona Dongkrak Harga Batu Bara Februari 2020

Ekspor Batu Bara Indonesia Menurun
Aktivitas pekerja saat mengolah batu bara di Pelabuham KCN Marunda, Jakarta, Minggu (27/10/2019). Berdasarkan data ICE Newcastle, ekspor batu bara Indonesia menurun drastis 33,24 persen atau mencapai 5,33 juta ton dibandingkan pekan sebelumnya 7,989 ton. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Harga Batu bara Acuan (HBA) Februari 2020 sebesar USD 66,89 per ton. Harga ini mengalami kenaikan dari periode Januari 2020 sebesar USD 65,9 per ton‎.

"‎HBA Februari 2020 sebesar USD 66,89 per ton‎," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi, di Jakarta, Rabu (5/2/2020).

Agung megungkapkan, penyebab kenaikan harga batu bara Februari disebabkan beberapa hal‎, yaitu berkurangnya pasokan batu bara dari tambang di China setelah libur Tahun Baru Imlek dan adanya penyebaran Virus Corona‎.

"Penurunan batu bara disebabkan‎ b‎erdasarkan kondisi pasar global," tutur Agung.

Dia melanjutkan, ‎penyebab lain naiknya HBA bulan Februari 2020 dipengaruhi oleh penurunan produksi batu bara Australia. Sebab kegiatan produksi batu bara di sana mengalami gangguan oleh kebakaran hutan.

"Sementara itu, permintaan batu bara meningkat selama musim dingin di China, Jepang, dan Korea Selatan‎," tandasnya.

Harga Acuan

Ekspor Batu Bara Indonesia Menurun
Aktivitas pekerja saat mengolah batu bara di Pelabuham KCN Marunda, Jakarta, Minggu (27/10/2019). Berdasarkan data ICE Newcastle, ekspor batu bara Indonesia menurun drastis 33,24 persen atau mencapai 5,33 juta ton dibandingkan pekan sebelumnya 7,989 ton. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Untuk diketahui, harga batu bara tersebut, akan digunakan untuk penjualan langsung (spot) selama satu bulan pada titik serah penjualan secara Free on Board di atas kapal pengangkut (FOB Veseel).

Nilai HBA sendiri diperoleh rata-rata empat indeks harga batu bara yang umum digunakan dalam perdagangan batu bara dunia, yaitu Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Platt's 5900 pada bulan sebelumnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya