Redam Dampak Corona, Pemerintah Umumkan Stimulus Jilid II Besok

Stimulus jilid II saat ini sedang dilakukan finalisasi, dan akan diumumkan esok.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 12 Mar 2020, 18:46 WIB
Diterbitkan 12 Mar 2020, 18:46 WIB
IHSG Berakhir Bertahan di Zona Hijau
Petugas menata tumpukan uang kertas di ruang penyimpanan uang "cash center" BNI, Jakarta, Kamis (6/7). Tren negatif mata uang Garuda berbanding terbalik dengan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang mulai bangkit ke zona hijau (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretariat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono membeberkan bahwa petang ini pemerintah gelar rapat untuk lakukan perhitungan terkait stimulus jilid II untuk meredam dampak covid-19 atau virus corona.

Rencananya, keputusan rapat akan diumumkan dalam konferensi pers esok Jumat (13/03/2020). Adapun narasumber yang akan hadir diantaranya; Menko Perekonomian Airlanga Hartarto bersama para dengan Menteri pendamping (Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, dan Menteri Pertanian).

"Yang sudah jelas kami undang Bu Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Mneteri Perdagangan, dan Menteri Pertanian," ujar Susi di Gedung Kementerian Koordinator Bidnag Perekonomian pada Kamis (12/03/2020).

Terkait dengan detailnya, Susi menerangkan bahwa saat ini sedang dilakukan finalisasi, dan akan diumumkan esok.

"Untuk angka detail, kami masih belum bisa sampaikan sekarang, karena masih akan kami hitung berapa eksposurenya ke APBN, kemudian dampak ekonominya dan lain sebagainya," ujarnya.

Susi menambahkan, saat ini pemerintah sudah menyiapkan dua skenario. Skenario pertama (stimulus I) ketika covid-19 hanya menyerang China.

"Skenario kedua kalau akan menjadi pengaruh ke sebagian besar negara-negara maju yang ekonominya terdampak Covid-19 ini," imbuhnya.

Untuk diketahui, pemerintah siap meluncurkan Stimulus Fiskal Jilid II guna menangkal wabah Covid-19 yang telah menyebar di Indonesia. Insentif baru itu berupa keringanan bagi Pajak Penghasilan (PPh) 21, PPh 22, PPh 25, serta percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Tangkal Dampak Corona, Stimulus Fiskal Jilid II Habiskan Dana Rp 10 Triliun

Penumpang MRT Jakarta
Sejumlah penumpang menggunakan masker saat antre memasuki kereta Mass Rapid Transit (MRT) di Stasiun Bundaran HI Jakarta, Selasa (3/3/2020). Penumpang dengan gejala demam tinggi dilarang masuk dan menggunakan MRT sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona Covid 19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pemerintah siap meluncurkan Stimulus Fiskal Jilid II guna menangkal wabah virus corona yang telah menyebar di Indonesia. Insentif baru itu berupa keringanan bagi Pajak Penghasilan (PPh) 21, PPh 22, PPh 25, serta percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).

Staf Ahli Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Edi Pambudi mengatakan, pemerintah siap menggelontorkan anggaran lebih dari yang dikeluarkan pada stimulus jilid I, yakni sekitar Rp 10,3 triliun untuk merilis Stimulus Fiskal Jilid II.

"Saya rasa lebih (dari Rp 10,3 triliun). Kalau dari hitung-hitungan sebenarnya lebih dari itu. Karena ini kan sifatnya multisektor, jadi tidak terbatas di sektor tertentu," kata Edi di Jakarta, Rabu (11/3/2020).

Selain pajak penghasilan, ia melanjutkan, stimulus kedua ini juga akan memberikan kemudahan proses pengembalian restitusi. Sebagai bentuk keseriusan, pemerintah disebutnya akan coba memutuskan final kebijakan tersebut Rabu sore ini.

"Jadi tujuan untuk dari sisi produksi pajak ini adalah supaya mereka mempunyai aliran uang yang cukup. Jadi tidak tertahan karena harus kewajiban di pembayaran pajak. Desainnya, detilnya kan harus kita sepakati sore ini," tuturnya.

Edi pun berharap, segala kemudahan yang diberikan dalam Stimulus Jilid II ini termasuk relaksasi pajak penghasilan akan bisa menaikkan atau menjaga daya beli, sehingga pekerja akan mendapatkan bagian secara penuh.

"Ada mekanisme ditanggung pemerintah itu artinya sebagian dari pajak itu akan tidak dibayarkan oleh pembayar pajak. Dengan demikian si pembayar pajak akan mendapatkan take home pay, pendapatan dibawa pulang lebih tinggi, sehingga dia bisa menjaga kemampuan daya beli untuk konsumsi dan lain-lain," ungkapnya. 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya