Rapat Online di Hari Minggu, Sri Mulyani Hasilkan 5 Kebijakan Baru

Kementerian Keuangan menerbitkan surat edaran bagi Kementrian Lembaga agar mereka mampu melakukan realokasi dan reprograming anggaran

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Mar 2020, 19:30 WIB
Diterbitkan 15 Mar 2020, 19:30 WIB
Pemerintah dan DPR Bahas Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Menkeu Sri Mulyani saat rapat kerja gabungan bersama BPJS dan DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/2/2020). Rapat membahas kenaikan iuran BPJS Kesehatan, data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), dan peran pemda dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan kondisinya dalam keadaan baik pasca Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dinyatakan positif terjangkit virus Corona. Dia mengaku banyak pihak yang menanyakan kondisi dirinya ditengah merebaknya virus Corona.

"Saya,alhamdulilah tetap sehat dan terus melakukan tugas sebagai menkeu secara penuh," kata Sri Mulyani dikutip dari akun instagram @smindrawati, Jakarta, Minggu (15/3/2020).

Dalam postingannya, Sri Mulyani mengaku tetap bekerja di akhir pekan. Terlihat dari empat video singkat yang diunggah Sri Mulyani.

 
 
 
View this post on Instagram

Beberapa pihak bertanya mengenai kondisi kesehatan saya, dengan merebaknya virus Corona (Covid19). Saya, alhamdulilah tetap sehat dan terus melakukan tugas sebagai Menkeu secara penuh. Sabtu minggu ini, saya bekerja penuh melakukan rapat koordinasi melalui konferensi video dengan jajaran Kemenkeu untuk merumuskan kebijakan dan langkah-langkah APBN dan keuangan negara dalam menangani penyebaran virus Corona (Covid19). Rapat dengan video untuk mengurangi potensi penularan virus Covid19, tapi tetap efektif dalam merumuskan kebijakan dan melaksanakan tugas Kemenkeu. Beberapa keputusan penting hari ini: (1) Menerbitkan Surat Edaran bagi Kementrian Lembaga agar mereka mampu melakukan realokasi dan reprograming anggaran KL untuk penanganan masalah Covid19. Semua menteri harus memfokuskan belanja untuk mencegah dan menangani dampak penyebaran virus Covid19. (2) Menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan untuk memberi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan penyesuaian penggunaan anggaran transfer ke daerah bagi penanganan pencegahan dan mengurangi dampak penyebaran virus Covid19. (3) Menerbitkan pedoman Business Continuation Process (BCP) Kemenkeu, yaitu pedoman kerja dan jam kerja termasuk bekerja dari rumah (work from home) bagi jajaran Kemenkeu dalam menghadapi situasi merebaknya virus Covid19. (4) Menyetujui usulan Dirjen Pajak, untuk menetapkan status kahar dan memperpanjang waktu penyerahan SPT Wajib Pajak Pribadi dari akhir Maret menjadi April 2020. Juga meminta WP melakukan penyerahan secara online atau melalui Kanyor Pos dan tidak melakukan pelayanan tatap langsung untuk menghindari potensi penularan. (5) melakukan antisipasi dampak Covid19 pada masyarakat, ekonomi dan APBN, dan mengelola dampak negatif secara prudent dan efektif. Terimakasih atas perhatian dan dukungan semua bagi kami untuk terus menjalankan tugas menjaga Indonesia, dan menjaga Keuangan Negara bagi sebesar-besar kemakmuran dan keamanan serta kesehatan rakyat Indonesia. #bersatumelawanCovid19 #janganmenyerah #APBNuntukIndonesia #APBNuntukrakyat Jakarta 15,2020

A post shared by Sri Mulyani Indrawati (@smindrawati) on

Video itu memperlihatkan Sri Mulyani sedang melakukan rapat koordinasi melalui konferensi video dengan sejumlah orang. Mereka adalah jajaran pejabat Kementerian Keuangan.

Cara ini ditempuh Sri Mulyani dalam rangka mengurangi potensi penularan virus Covid19. Namun tetap bisa merumuskan kebijakan, langkah-langkah APBN dan keuangan negara dalam menangani penyebaran virus Corona.

"Tapi tetap efektif dalam merumuskan kebijakan dan melaksanakan tugas Kemenkeu," kata Sri Mulyani.

Lima Kebijakan Baru

(Foto: Merdeka.com/Wilfridus S)
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto:Merdeka.com/Wilfridus S)

Dari rapat tersebut menghasilkan lima kebijakan. Pertama, Kementerian Keuangan menerbitkan surat edaran bagi Kementrian Lembaga agar mereka mampu melakukan realokasi dan reprograming anggaran KL untuk penanganan masalah Covid19.

"Semua menteri harus memfokuskan belanja untuk mencegah dan menangani dampak penyebaran virus Covid-19," kata dia.

Kedua, menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan untuk memberi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan penyesuaian penggunaan anggaran transfer ke daerah bagi penanganan pencegahan dan mengurangi dampak penyebaran virus Covid19.

Ketiga, menerbitkan pedoman Business Continuation Process (BCP) Kemenkeu. BCP merupakan pedoman kerja dan jam kerja termasuk bekerja dari rumah (work from home) bagi jajaran Kemenkeu dalam menghadapi situasi merebaknya virus Covid19.

Keempat, menyetujui usulan Dirjen Pajak, untuk menetapkan status kahar dan memperpanjang waktu penyerahan SPT Wajib Pajak Pribadi dari akhir Maret menjadi April 2020. Selain itu meminta wajib pajak melakukan penyerahan secara online.

"Atau melalui kantor pos dan tidak melakukan pelayanan tatap langsung untuk menghindari potensi penularan," sambung Sri Mulyani.

Lima, melakukan antisipasi dampak Covid19 pada masyarakat, ekonomi dan APBN, dan mengelola dampak negatif secara prudent dan efektif.

Postingan itu diakhiri ucapan terima kasih Sri Mulyani kepada semua pihak yang terus menjalankan tugas menjaga Indonesia. Termasuk menjaga Keuangan Negara bagi sebesar-besar kemakmuran dan keamanan serta kesehatan rakyat Indonesia.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya