UMKM Terdampak Corona Boleh Tunda Pembayaran KUR 6 Bulan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan, dalam rangka mengatasi dampak virus corona, pemerintah mengupayakan kebijakan yang moderat.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 01 Apr 2020, 12:45 WIB
Diterbitkan 01 Apr 2020, 12:45 WIB
Jokowi Buka Raker Kementerian Perdagangan 2020
Presiden Joko Widodo berbincang dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat rapat kerja Kementerian Perdagangan 2020 di Istana Negara, Rabu (4/3/2020). Jokowi meminta dalam raker ini dapat mempercepat prosedur-prosedur yang sebelumnya sangat lama dan berbelit-belit (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan, dalam rangka mengatasi dampak virus corona, pemerintah mengupayakan kebijakan yang moderat.

Salah satunya, pemerintah telah siapkan Rp 6,1 triliun untuk penundaan pembayaran pokok dan bunga kredit usaha rakyat (KUR).

"Terkait dengan penundaan pembayaran pokok dan bunga KUR selama 6 bulan, anggarannya senilai Rp 6,1 triliun," ujarnya dalam video konferensi, Kamis (1/4/2020).

Dalam paparannya, Airlangga menyebutkan prioritas pemerintah terkait dukungan kepada Industri, dengan anggaran untuk mendukung dunia usaha sebesar Rp 70,1 triliun. Diantaranya, pajak Rp 52 triliun, Bea Masuk Rp 12 triliun, dan KUR 6,1 triliun.

Kebijakan tersebut, lanjut Airlangga, terkait dukungan untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil melalui Stimulus untuk KUR. Tujuannya adalah untuk mempertahankan kelangsungan usaha UMK

"Beban akibat penundaan bunga dan pokok KUR selama 6 bulan menjadi tanggungan Pemerintah, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 6,1 triliun," ujarnya kembali menegaskan.

Penundaan pembayaran akan diikuti dengan relaksasi ketentuan KUR sejalan ketentuan restrukturisasi kredit sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK yang menjadi bagian dari stimulus dampak virus corona.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Stimulus Kredit OJK Mampu Tahan Kenaikan NPL Perbankan

Ilustrasi Bank Dunia
Ilustrasi Bank Dunia (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Industri jasa keuangan menyambut positif kebijakan Otoritas Jasa Keuangan terkait kelonggaran atau relaksasi kredit/pembiayaan bagi debitur perbankan.

Hal ini termasuk UMKM dengan nilai di bawah Rp10 miliar, baik kredit bank maupun perusahaan pembiayaan yang usaha atau pekerjaannya terdampak pelemahan ekonomi akbat penyebaran virus Corona.

Relaksasi tersebut bisa berupa penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan dan konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara yang berlaku sampai dengan maksimal satu tahun.

Ekonom BNI Ryan Kiryanto mengatakan, kebijakan stimulus dari OJK sangat bagus karena amat berguna untuk meringankan beban bank dan perusahaan pembiayaan sebagai kreditur maupun untuk pengusaha ataupun masyarakat lain sebagai debitur di masa sulit seperti sekarang.

"Prinsipnya begini, suka cita dinikmati bersama, duka cita pun dirasakan bersama. Tentu kans bank meraup profit yang optimal juga terkendala karena debitur sedang mengalami gangguan usaha terkait pandemi covid-19 dan akibatnya secara eksponensial, varian maupun derivatif atau turunannya dari first round effect hingga mungkin sampai third round effects," ujar Kiryanto kepada wartawan di Jakarta, Rabu (1/4/2020).

Melalui relaksasi ini, harapannya sektor jasa keuangan dan dunia usaha mampu bertahan sambil menunggu tuntasnya tugas pemerintah menghalau wabah covid-19 secepatnya. "Harapan akhirnya perekonomian tidak jatuh lebih dalam karena bisa ditopang oleh sektor perbankan dan sektor riil," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya