Seluruh Jabodetabek PSBB, Kemenhub Selaraskan Kebijakan Transportasi

Untuk ojek tidak diperbolehkan mengangkut penumpang, terkecuali jika memang keadaan tidak memungkinkan.

oleh Athika Rahma diperbarui 14 Apr 2020, 10:15 WIB
Diterbitkan 14 Apr 2020, 10:15 WIB
Hari Minggu Pertama PSBB, Jalanan Jakarta Lengang
Bus transjakarta melintas di ruas Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (12/4/2020). Dalam rangka percepatan penanganan COVID-19, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari dimulai 10 April hingga 23 April 2020. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) akan melakukan penyelarasan kebijakan transportasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan di Jabodetabek.

Hal ini dilakukan mengingat tak lama lagi, wilayah Bodetabek juga akan segera memberlakukan status PSBB. Untuk itu, Kepala BPTJ Polana B. Pramesti mengadakan rapat dengan Dinas Perhubungan (Dishub) di Jabodetabek untuk membahas hal tersebut.

"Mengingat Jabodetabek merupakan wilayah teraglomerasi dimana memiliki keterhubungan mobilitas antar wilayah satu sama lain, maka perlu keselarasan kebijakan pembatasan transportasi diantara wilayah jabodetabek agar tidak terjadi permasalahan dan hambatan di lapangan," ujar Polana, mengutip keterangan tertulis, Senin (13/4/2020).

Polana menegaskan jika angkutan umum massal memiliki jam operasional mulai pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB. Sementara untuk ojek, tidak diperbolehkan mengangkut penumpang, terkecuali jika memang keadaan tidak memungkinkan. Hal itu juga tetap harus dilakukan dengan memenuhi protokol kesehatan.

Dalam implementasinya aturan yang mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 tahun 2020 tersebut, Pemda juga dapat melakukan penyesuaian dengan karakteristik ketersediaan transportasi wilayah masing-masing.

"Yang penting di dalam status PSBB ini, transportasi khususnya angkutan penumpang tidak diberhentikan sama sekali, namun dilakukan pembatasan baik menyangkut waktu operasional ataupun jumlah penumpang," ungkap Polana.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Anies: PSBB di Jakarta Belum Ditaati, Butuh Sinkronisasi dengan Jabar dan Banten

PSBB, Masyarakat Dihimbau Kenakan Masker Saat Beraktivitas
Penumpang menunggu bus transjakarta di Jakarta, Kamis (9/4/2020). Setelah melalui pengumuman resmi tentang PSBB pertanggal 10 April 2020 masyarakat diwajibkan mengunakan masker dalam menjalankan aktivitas sehari-hari guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19. (merdeka.com/Imam Buhori)

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengakui pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta masih belum ditaati oleh warga Jakarta atau di luar jakarta yang berkegiatan di ibu kota.

Anies menilai, belum efektifnya aturan tersebut karena wilayah yang berdampingan dengan jakarta belum menerapkan PSBB.

 

"Hari senin kenapa tinggi? Kami menyaksikan pergerakan dari luar Jakarta masih cukup padat, ini yang kita lakukan sinkronisasi kawasan sekitar. Kita menyadari PSBB baru dilaksanakan di Jakarta, sementara Jabodetabek ada 3 provinsi, Jakarta, Banten, dan Jawa Barat," ucap Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (13/4/2020). 

Menurut Anies, bila PSBB di wilayah Jabar dan Banten yang berbatasan dengan Jakarta telah berstatus PSBB, dia yakin aturan itu akan berjalan efektif. Sejauh ini, pihaknya telah membuat check poin, untuk menegakkan aturan tersebut.

"Jabar akan mulai diberlakukan (PSBB) rabu, Banten Insyaallah menyusul. Begitu pelaksaan sinkron, proses pelanggaaran untuk ditindak jadi mudah," ucap mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.

Anies pun mengaku akan terus meningkatkan koordinasi dengan pemerintah kota dan kabupaten perbatasan, seperti Bogor, wilayah Tangerang Raya, dan Depok, untuk terus meningkatkan aturan tersebut.

"Kita tindak tegas semua yang melanggar aturan di PSBB," ucap Anies. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya