Ditjen Pas: Pembebasan Napi saat Wabah Corona Hanya untuk Pidana Umum

Ditjen Pas memastikan tak ada program percepatan asimilasi bagi narapidana kejahatan khusus seperti korupsi terkait pandemi virus Corona.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 08 Apr 2020, 12:12 WIB
Diterbitkan 08 Apr 2020, 12:12 WIB
Lapas Sukamiskin
Lapas Sukamiskin (Liputan6.com/Arie Nugraha)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Pas) memastikan tak ada program percepatan asimilasi bagi narapidana kejahatan khusus seperti korupsi terkait pandemi virus Corona atau Covid-19.

Sekretaris Dirjen Pas, Ibnu Chuldun menyatakan, apabila terdapat narapidana kasus korupsi yang bebas dalam waktu dekat, menurutnya narapidana tersebut sudah menjalani masa pidana sesuai keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Adapun jika ada narapidana Tipikor (tindak pidana korupsi) yang keluar pada saat bersamaan dengan program (asimilasi narapidana dalam rangka penanganan Covid-19) ini, hal itu murni. Karena sudah sesuai dengan masa pidananya," ujar Ibnu dalam keterangan pers, Rabu (8/4/2020).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan, pembebasan narapidana untuk mencegah penyebaran virus Corona hanya untuk pidana umum. Dia menyatakan tidak pernah membahas pembebasan napi koruptor dalam rapat terbatas dengan menteri.

"Saya hanya ingin menyampaikan bahwa mengenai napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita. Jadi mengenai PP Nomor 99 tahun 2012 perlu saya sampaikan, tidak ada ada revisi untuk ini," tegas Jokowi dalam rapat terbatas melalui video conference, Jakarta, Senin (6/4/2020).

"Jadi di pembebasan untuk napi hanya untuk napi pidana umum," sambung dia.

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Cegah Corona

Selain masalah over capacity, Jokowi menyebut pembebasan narapidana ini untuk mencegah penyebaran virus Corona di lembaga permasyarakatan. Namun, pembebasan tersebut ada syarat dan kriterianya.

"Tentu saja ada syaratnya ada kriterianya, ada pengawasannya. Saya hanya ingin menyampaikan bahwa mengenai napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita," jelas Jokowi.

Menurut dia, pembebasan narapidana tersebut juga dilakukan oleh negara-negara lain yang terdampak virus Corona. Misalnya, Iran yang membebaskan 95.000 narapidana.

"Di Iran membebaskan 95 ribu napi, di Brasil 34 ribu napi. Di negara-negara lainnya melakukan hal yang sama," ucap Jokowi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya