Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK terpaksa memangkas anggaran tahun 2020 hingga Rp 1,5 triliun. Pemangkasan anggaran ini mengikuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur Dan Rincian APBN TA 2020.
"KLHK melakukan penghematan pagu dari awal Rp 9.319.325.816.000 menjadi Rp 7.736.642.116.000, Jadi kami hemat Rp. 1.582. 683.700.000" kata Menteri KLHK, Siti Nurbaya Bakar saat menggelar rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI secara online, Rabu (15/4).
Menteri Siti mengatakan bahwa pemangkasan dana tersebut berasal dari penghapusan perjalanan dinas, paket meeting, belanja modal yang ditunda, penyesuaian target kegiatan dan lainnya.
Advertisement
Sementara pembiayaan yang terus dilakukan meliputi belanja operasional, surat berharga syariah negara, rupiah murni pendamping, penerimaan negara bukan pajak, prioritas nasional yang berkaitan dengan masyarakat, prioritas bidang yang menunjang kegiatan, kegiatan multi years dan lainnya.
Nantinya dana penghematan sebesar Rp 1,5 triliun ini, digunakan kementerian LHK untuk keselamatan dan mengatasi penyebaran pandemi covid-19, kelangsungan usaha ekonomi kehutanan atau UMKM, dan kegiatan konservasi hutan untuk meng-cover program padat karya.
Tidak hanya melakukan pemangkasan anggaran, Siti juga menyebut Kementerian KLHK juga mengadakan perubahan layanan atau recofussing kegiatan yakni; layanan perizinan berbasis aplikasi, kegiatan sertifikasi berbasis online, pelaksanaan audit secara online, hingga sidang penanganan kasus dilaksanakan melalui video conference.
"Hal ini untuk mengantisipasi penyebaran virus covid-19, dilingkungan Kementerian KLHK," tandasnya.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Pemda Realokasi Anggaran Rp 85 Triliun untuk Tangani Corona
Sebanyak 93 persen dari keseluruhan provinsi di Indonesia tercatat telah melakukan refocusing dan realokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk menangani penyebaran Corona di lingkungan pemerintah daerah.
Dana yang sudah berhasil direalokasi mencapai Rp 85 triliun dan akan terus bertambah ke depannya.
"Total sudah sekitar Rp 85 triliun yang dianggarkan oleh provinsi, kabupaten dan kota untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat serta memberikan bantuan bagi masyarakat yang secara ekonomi terdampak akibat kebijakan physical distancing ini,” ungkap Moch. Ardian N, Plt. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sebagaimana dikutip dari keterangan resmi, Senin (13/4/2020).
Jumlah ini merupakan data terakhir yang masuk per tanggal 12 April 2020 kemarin. Ke depannya, Kemendagri akan terus melakukan update bagi 7 persen daerah yang belum melakukan pelaporan refocusing dan realokasi anggaran tersebut.
"Angka ini akan terus bertambah, karena saat ini data terhimpun masih 93,73 persen. Kami masih akan terus update terutama bagi daerah yang belum melapor,” lanjut Ardian.
Advertisement
Sesuai Aturan
Sebelumnya, refocusing dan realokasi anggaran dicanangkan sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2020 yang berisi instruksi agar kepala daerah segera mengutamakan penggunakan alokasi anggaran atau realokasi anggaran untuk meningkatkan kapasitas penanganan kesehatan dan dampak ekonomi dari Corona.
Refocusing dan realokasi APBD dilakukan melalui optimalisasi penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) dan berpedoman pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid19 di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Selain itu, dalam Inmendagri Nomor 1 Tahun 2020 tersebut, para kepala daerah juga diinstruksikan agar menghimbau masyarakat supaya tidak mudik guna menghindari penyebaran Covid19.
“Namun, bagi yang terlanjur mudik agar melakukan isolasi mandiri dan melaksanakan protokol kesehatan,” tutup Ardian.