KLHK Sunat Anggaran Rp 1,5 Triliun Demi Selamatkan UMKM Kehutanan dari Corona

Selamatkan Usaha Sektor Kehutanan di Tengah Corona, KLHK Sunat Anggaran Rp 1,5 Triliun

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Apr 2020, 12:30 WIB
Diterbitkan 15 Apr 2020, 12:30 WIB
Menteri LHK Bahas Program Kerja Bersama Komite II DPD
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (kanan) saat rapat kerja dengan Komite II DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2020). Rapat tersebut membahas program kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2020. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK terpaksa memangkas anggaran tahun 2020 hingga Rp 1,5 triliun. Pemangkasan anggaran ini mengikuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur Dan Rincian APBN TA 2020.

"KLHK melakukan penghematan pagu dari awal Rp 9.319.325.816.000 menjadi Rp 7.736.642.116.000, Jadi kami hemat Rp. 1.582. 683.700.000" kata Menteri KLHK, Siti Nurbaya Bakar saat menggelar rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI secara online, Rabu (15/4).

Menteri Siti mengatakan bahwa pemangkasan dana tersebut berasal dari penghapusan perjalanan dinas, paket meeting, belanja modal yang ditunda, penyesuaian target kegiatan dan lainnya.

Sementara pembiayaan yang terus dilakukan meliputi belanja operasional, surat berharga syariah negara, rupiah murni pendamping, penerimaan negara bukan pajak, prioritas nasional yang berkaitan dengan masyarakat, prioritas bidang yang menunjang kegiatan, kegiatan multi years dan lainnya.

Nantinya dana penghematan sebesar Rp 1,5 triliun ini, digunakan kementerian LHK untuk keselamatan dan mengatasi penyebaran pandemi covid-19, kelangsungan usaha ekonomi kehutanan atau UMKM, dan kegiatan konservasi hutan untuk meng-cover program padat karya.

Tidak hanya melakukan pemangkasan anggaran, Siti juga menyebut Kementerian KLHK juga mengadakan perubahan layanan atau recofussing kegiatan yakni; layanan perizinan berbasis aplikasi, kegiatan sertifikasi berbasis online, pelaksanaan audit secara online, hingga sidang penanganan kasus dilaksanakan melalui video conference.

"Hal ini untuk mengantisipasi penyebaran virus covid-19, dilingkungan Kementerian KLHK," tandasnya.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Pemda Realokasi Anggaran Rp 85 Triliun untuk Tangani Corona

20151101-Penyimpanan Uang-Jakarta
Tumpukan uang di ruang penyimpanan uang BNI, Jakarta, Senin (2/11/2015). Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat jumlah rekening simpanan dengan nilai di atas Rp2 M pada bulan September mengalami peningkatan . (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebanyak 93 persen dari keseluruhan provinsi di Indonesia tercatat telah melakukan refocusing dan realokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk menangani penyebaran Corona di lingkungan pemerintah daerah.

Dana yang sudah berhasil direalokasi mencapai Rp 85 triliun dan akan terus bertambah ke depannya.

"Total sudah sekitar Rp 85 triliun yang dianggarkan oleh provinsi, kabupaten dan kota untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat serta memberikan bantuan bagi masyarakat yang secara ekonomi terdampak akibat kebijakan physical distancing ini,” ungkap Moch. Ardian N, Plt. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sebagaimana dikutip dari keterangan resmi, Senin (13/4/2020).

Jumlah ini merupakan data terakhir yang masuk per tanggal 12 April 2020 kemarin. Ke depannya, Kemendagri akan terus melakukan update bagi 7 persen daerah yang belum melakukan pelaporan refocusing dan realokasi anggaran tersebut.

"Angka ini akan terus bertambah, karena saat ini data terhimpun masih 93,73 persen. Kami masih akan terus update terutama bagi daerah yang belum melapor,” lanjut Ardian.

Sesuai Aturan

FOTO: Prancis Kerahkan Kereta Kecepatan Tinggi Evakuasi Pasien Corona COVID-19
Petugas medis membawa pasien virus corona COVID-19 di Stasiun Gare d'Austerlitz di Paris, Prancis, Rabu (1/4/2020). Pasien COVID-19 dievakuasi menggunakan kereta kecepatan tinggi dari rumah sakit di Paris ke rumah sakit di Brittany dimana kasus tersebut masih terbatas. (Thomas SAMSON/AFP/POOL)

Sebelumnya, refocusing dan realokasi anggaran dicanangkan sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2020 yang berisi instruksi agar kepala daerah segera mengutamakan penggunakan alokasi anggaran atau realokasi anggaran untuk meningkatkan kapasitas penanganan kesehatan dan dampak ekonomi dari Corona.

Refocusing dan realokasi APBD dilakukan melalui optimalisasi penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) dan berpedoman pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid19 di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Selain itu, dalam Inmendagri Nomor 1 Tahun 2020 tersebut, para kepala daerah juga diinstruksikan agar menghimbau masyarakat supaya tidak mudik guna menghindari penyebaran Covid19.

“Namun, bagi yang terlanjur mudik agar melakukan isolasi mandiri dan melaksanakan protokol kesehatan,” tutup Ardian.  

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya