Perusahaan Go Public Dapat Insentif PPh Badan

Penurunan tarif PPh badan dipertimbangkan untuk meningkatkan kemampuan badan usaha.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Apr 2020, 15:55 WIB
Diterbitkan 22 Apr 2020, 15:55 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan Covid-19. Perppu ini diharapkan bisa menjadi program pemulihan ekonomi secara nasional pasca adanya virus Corona.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menjelaskan, dalam Perppu tersebut pemerintah mengatur penurunan tarif PPh badan untuk pengusaha dan juga penurunan PPh badan bagi perusahaan go public.

"Untuk meningkatkan mempertahankan usahanya, diberikan insentif lewat Perppu 1/2020 yakni penurunan tarif PPh badan dan juga menurunkan tarif PPh badan untuk perusahaan go public," kata kata dia dalam video conference di Jakarta, Rabu (22/4/2020).

Suryo mengatakan, penurunan tarif PPh badan tersebut dipertimbangkan untuk meningkatkan kemampuan badan usaha agar tetap mempertahankan usahanya dalam situasi pandemi Covid-19, serta menyediakan kemampuan pengembangan usaha.

"PPh badan dari 25 persen ke 22 persen di 2021, kemudian ke 20 persen sejak 2022. Ini maknanya tahun pajak. Jadi dikalkulasikan ketika Wajib Pajak (WP) serahkan SPT," ujarnya.

Sementara, insentif PPh badan bagi wajib pajak yang go public mencapai 3 persen lebih rendah dari tarif normal yang berlaku. Di mana pada 2020 dan 2021 perusahaan yang penuhi kriteria berhak memperoleh atau memanfaatkan tarif 19 persen, dan di 2020 hanya 17 persen.

"Dengan perppu 1 tarif pajaknya tiga persen lebih rendah dari yang berlaku. Jadi ini mendekati dan hampir sama dengan tarif pajak seperti Singapura," kata dia.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya